Bitung, Barta1.com — Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh D Darus SSos berhasil menangkap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan Nopol DB 4885 VC.
Pelaku RA (17) ditangkap pada Jumat (13/06/2025) di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kronologis peristiwa dalam rangkuman Barta1, pada hari Minggu (10/06/2025) pelaku meminjam kendaraan milik korban YO, yang merupakan orang tua dari saksi MS, yang juga merupakan kekasih pelaku. Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Akbar dengan harga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga Iptu Tuegeh menjelaskan setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, aparat langsung bergerak untuk mengamankan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit motor Yamaha NMAX dengan Nopol DB 4885 VC. (*)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post