Jakarta, Barta1.com – Status hakim Pengadilan Pajak semakin dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandapatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA (Mahkamah Agung).
Hingga saat ini, tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, lanjut Kadafi, hingga 7 tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun.
“Menurut data KY (Komisi Yudisial), hakim paling senior di Pengadilan Pajak baru berpengalaman 13 tahun sebagai hakim. Hal tersebut disebabkan Pengadilan Pajak yang baru berdiri pada April 2002. Terlebih lagi, syarat untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak ditentukan pada usia paling rendah 45 tahun. Syarat ini bahkan jauh lebih tinggi dari syarat untuk diangkat sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu berusia paling rendah 25 tahun,” ungkap Kadafi.
KY juga menyoroti beban perkara pajak yang cukup tinggi. Pada tahun 2023, dari 7.979 perkara di Kamar TUN MA, 88,65% di antaranya adalah perkara PK Pajak. Sementara hakim agung kamar TUN yang berjumlah tujuh orang. Hanya satu orang di antaranya yang memiliki, spesifikasi keahlian di bidang pajak.
“Masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebesar 3.420 pertahun, sehingga hal ini menjadi beban kerja tertinggi dibanding hakim agung di kamar lainnya di MA,” ujarnya.
Melanjutkan apa yang disampaikan Kadafi, anggota KY Joko Sasmito juga mengungkap bahwa diskresi serupa pernah dikonsultasikan Anggota KY periode 2005-2010 kepada DPR ketika melakukan seleksi hakim agung Kamar Militer. Saat itu, hakim Pengadilan Militer belum ada yang memenuhi syarat 20 tahun menjadi hakim, dikarenakan hakim Pengadilan Militer mempunyai sistem pembinaan tersendiri.
“Hasilnya, dari 4 orang hakim agung Kamar Militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya saat diangkat sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai dengan 18 tahun,” tutur Joko.
Anggota KY dan Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata meyakini bahwa kedua lembaga bisa bersepakat mengambil jalan tengah terbaik, agar terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan.
“KY sudah melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui,” pungkas Mukti Fajar. (*)
Press Release


Discussion about this post