Manado,Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo mencoba mempertanyakan kepada ketua TAPD Provinsi Sulut, Steve Kepel, berkaitan perihal pendatan di tahun 2025.
“Apa saja yang menjadi primadona, serta sektor apa saja yang menjadi unggulan, baik dari penerimaan pajak maupun retribusi,” tanya Amir pada saat rapat pembahasan KUA dan PPAS di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (30/07/2024).
Setelah Steve mendengar pertanyaan Amir. Ia langsung mengarahkan kepada, Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June E. Silangen untuk menjawab.
“Provinsi Sulut akan ketambahan target dari pendapatan daerah, yaitu dari pajak alat berat yang sudah diberlakukan sejak tahun 2024. Dikarenakan, sudah mengikuti Perda (peraturan daerah) yang sudah terbit pada bulan maret 2024,” ungkapnya.
Perda 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, selain alat berat, ada juga ketambahan dari opsen MBLB yaitu mineral bukan logam dan batuan yang dahulunya dikenal galian C.
“Mengacu pada target yang ditetapkan oleh Kabupaten/kota dan akan dihitung 25% dari target yang diperoleh Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi dan akan menjadi target penerimaan bagi Pemerintah Provinsi Sulut,” ujarnya.
Diketahui pembahasan KUA dan PPAS ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post