Talaud, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan penarikan retribusi sampah di ibukota Kabupaten, Senin 08/07/2024).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Talaud akan memberlakukan penarikan retribusi sampah di Kecamatan Melonguane, khusunya 3 Keluruhan yaitu Kelurahan Melonguane, Melonguane Timur dan Melonguane Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Talaud, Merdison Sasae, S.IP., MM
menerangkan, pemberlakukan penarikan retribusi sampah akan diberlakukan mulai bulan Juli 2024 ini.
“Mulai bulan ini akan diberlakukan. Hari kamis kami akan melakukan pertemuan dengan pemerintah Kecamatan Melonguane untuk membasal soal ini termasuk sosialisasi serta penerapan di lapangan,” ungkap Sasae.
Ia juga menerangkan, untuk biaya retribusi akan bervariasi seperti halnya sampah pertokoan serta usaha lainnya pasti memiliki perbedaan.
Lanjutnya, penerapan retribusi persampahan ini, mengacu pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2024, pasal 82 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Lanjutnya, untuk lokasi tempat pembuangan sementara akan dipusatkan di kompleks jalan samping bandara Melonguane, tepatnya di depan pasar lama.
Ia juga berharap, semoga masyarakat bisa membantu pihak Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pemilahan jenis sampah yang dibuang di tempat pembuangan sementara serta waktu membuang sampah.
“Untuk waktu pengangkutan sampah ada 3 kali dalam seminggu, yaitu hari Senin, Rabu dan Jumat. Juga untuk jenis sampah baiknya harus dipilah soal sampah basah dan sampah kering,” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah sebelum jam pengangkutan sampah di hari yang sudah ditetapkan agar bisa langsung diangkut oleh petugas dan sampahnya tidak menumpuk.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post