Manado,Barta1.com – Pembangunan reklamasi Manado Utara untuk saat ini dihentikan. Hal itu disampaikan langsung oleh, Direktur PT Manado Utara Perkasa (MUP), Martinus Salim saat diwawancarai di DPRD Provinsi Sulut, Selasa (02/07/2024). Seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulut dan Masyarakat yang menolak.
“Pekerjaan reklamasi untuk sementara ini kami hentikan, guna menghargai rekomendasi yang dilayangkan oleh DPRD Provinsi Sulut,” singkat Martinus.
Ia menambahkan, bahwa hari ini mereka sudah mendengar dan menampung aspirasi dari masyarakat yang menolak, dan itu akan menjadi evaluasi ke depannya.
“Dan kami melihat sampai saat ini, DPRD Provinsi Sulut menempatkan diri pada posisi netral, dan kami sendiri sangat menghargai itu, ketika memfasilitasi pertemuan kami bersama masyarakat yang menerima maupun menolak,” tuturnya.
Sedangkan pimpinan RDP persoalan Reklamasi Manado Utara, James Tuuk, saat diwawancarai mengatakan mari melihat program yang dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, yang mengundang investor masuk di Sulut, itu dulu poinnya.
“Poin ini telah diatur dalam RPJMD, kemudian Gubernur Sulut menyiapkan RT/RW, di mana pantai utara dari Manado ini dapat dijadikan lahan ekonomi,” terangnya.
Tujuannya apa, kata James, untuk kesejahteraan masyarakat Sulut, tiba-tiba PT MUP datang dan suka berinvestasi, kemudian ketika semua izin ini diurus sampai di Jakarta mengijinkan, dan dapat dilakukan reklamasi, namun tiba-tiba muncul masyarakat yang setuju dan tidak setuju.
“Melihat persoalan ini, mereka datang ke DPRD Provinsi Sulut, kemudian DPRD datang ke lokasi dan akhirnya rumah rakyat ini memanggil, baik itu setuju maupun tidak setuju,” jelasnya.
Bagi yang setuju dan tidak setuju, bahkan pengembang PT MUP yang dihadirkan, dan pihak pengembang menjelaskan berkaitan dengan legal standing, nah ketika RPD dengan yang setuju, mereka setuju dengan alasan nanti ada pembangunan dan wilayah yang akan semakin maju, ada lapangan kerja, tidak akan banjir, kemudian ada tambatan perahu yang disiapkan. Itu jaminan, dari PT MUP kepada masyarakat.
“Sedangkan mereka yang tidak setuju, kami mencoba bertanya pernah ketemu dengan pengembang, mereka menjawab belum, dan itu mendorong DPRD memfasilitasi pertemuan keduanya, hanya saja dalam RPD pada hari ini, legal standing dari tenaga ahli belum tersampaikan, dan akhirnya rapat ini ditunda,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post