Mitra, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menambah batas tenggat penerimaan calon anggota panitia pemungutan suara atau PPS. Mengisi posisi di 91 Desa, waktu penerimaan diperpanjang 9 hingga 11 Mei 2024.
“Kami perpanjang karena belum terpenuhi jumlah dua kali kebutuhan atau di bawah 6 calon anggota PPS,” kata Lucky Mamahit, Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, baru-baru.
Bila hingga pada batas waktu perpanjangan masih ada desa yang belum memenuhi 6 pendaftar, maka mereka yang telah mendaftar akan langsung masuk ke tahapan tes tertulis.
“Jadi setelah diperpanjang kemudian masih ada yang belum mencapai dua kali kebutuhan, berapapun calon PPS yang mendaftar langsung mengikuti tes tulis dengan sistem CAT yang tahapannya pada tanggal 15-18 Mei 2024,” sebut dia.
Tapi saat proses perpanjang masih juga didapati ada desa yang peserta di bawah 3 orang atau tidak mencapai satu kali kebutuhan, KPU Mitra akan mengkonsultasikan hal itu secara berjenjang, sesuai aturan.
“Mengacu pada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali. Mungkin kami akan melakukan metode kerjasama atau penunjukan untuk memenuhi kebutuhan desa yang pendaftarannya tidak mencapai 3 peserta,” cetus Lucky.
“Apakah akan diperpanjang lagi atau dilakukan penunjukan, kami akan konsultasikan. Sebab jika mengacu pada Keputusan KPU 476 Tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali. Yang ada mungkin metode kerja sama atau penunjukan untuk memenuhi desa yang pendaftarnya tidak mencapai 3 peserta,” tambah dirinya.
Lucky mengajak seluruh warga Mitra yang berkerinduan untuk bergabung menjadi anggota PPS dapan menyiapkan diri, menyiapkan berkas pendaftaran, dan langsung datangi kantor KPU Mitra untuk melakukan pendaftaran. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post