Manado, Barta1.com — SMA Negeri 9 Manado boleh-boleh saja dikenal sebagai sekolah sarat prestasi. Tetapi kabar tak sedap menyeruak saat momentum penamatan siswa-siswi tahun ajaran 2023/2024 yang lagi bergulir saat ini.
Ditengarai pihak sekolah dalam hal ini oknum-oknum wali kelas telah meminta pungutan tak wajar pada murid yang akan lulus. Jumlahnya juga tak sama, variatif mulai dari Rp 200 ribu per orang. Mirisnya, ada salah satu kelas jurusan IPA yang siswa-siswinya dimintai hingga Rp 600 ribu per orang.
“Diminta sampai 600 ribu lebih untuk acara penamatan yang katanya akan dibikin internal kelas saja,” kata salah satu orang tua siswa yang meminta namanya disimpan pada Barta1, Selasa (07/05/2024).
“Jangan tulis nama, khawatir torang pe anak dorang beking susah mo urus administrasi kelulusan,” alasannya pada Barta1 tentang identitas perlu dirahasiakan.
Lantas apa yang menjadi alasan pungutan terhadap siswa? Menurut orang tua, itu adalah budjet anggaran yang dikumpulkan untuk membiayai acara penamatan. Hari ini, Rabu (08/05/2024), proses kelulusan siswa-siswi digelar akbar di Auditorium Universitas Negeri Sam Ratulangi Manado. Selain murid, selebrasi itu juga dihadiri orang tua.
Tetapi, menurut orang tua, ada juga acara penamatan yang digelar internal di kelas masing-masing. Nah, kegiatan ini lah yang menyerap anggaran ekstra dari kantong mereka. Orang tua siswa berharap, wali kelas sejatinya adalah pengayom yang juga memahami aturan main dalam dunia pendidikan. Dalam posisi itu, harusnya tidak melegalkan pungutan atau sumbangan yang nilainya tak wajar.
“Apalagi setahu kami pungutan dengan jumlah enam ratusan ribu itu tidak dirapatkan tapi pernah dibicarakan person to person dengan kami saat menerima raport waktu lalu,” kata dia. “Kami juga agak khawatir untuk menolak karena menduga dampaknya bisa ke anak,” tambah dia.
Terkait masalah ini, orang tua meminta supaya menjadi perhatian serius pihak Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara. Tindakan tegas pimpinan dinas pada oknum wali kelas dibutuhkan, supaya cerita pungutan tak wajar tidak akan terjadi lagi ke depannya.
“Kami kira pelaksana pendidikan sudah memahami aturan untuk tidak mendorong atau menjadi inisiator adanya pungutan dengan nilai yang ditentukan, karena setahu kami yang bisa itu adalah bentuk sumbangan yang tidak terikat dan nilainya tidak ditentukan.”
Pernyataan Kepala Sekolah
Sebelumnya Barta1 sudah pernah mengkonfirmasikan masalah pungutan untuk acara kelulusan pada Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Drs Meidy Tungkagi MSi. Dalam wawancara, Tungkagi membantah permintaan tak wajar wali kelas pada murid.
“Apalagi kalau sampai 600 ribu per orang bisa-bisa sekolah kami bisa beli mobil baru, jadi itu tidak benar,” ujar dirinya.
Tungkagi juga menyatakan akan mengecek bila ada oknum guru atau wali kelas yang meminta pungutan dengan nilai tak wajar.
Menjadi catatan, SMAN 9 Manado adalah sekolah dengan jumlah siswa terbanyak di Sulawesi Utara, bahkan secara nasional. Pada 2023, jumlah muridnya tercatat hingga 2.900 siswa. Diketahui hal itu berimplikasi pada jumlah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima sekolah itu.
Di sisi lain, soal sumbangan di sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Detik.com mengulas, berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta.
Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta
Sementara itu, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
-Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
– Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
– Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
– Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Ombudsman RI lewat situs resminya menyatakan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.
Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja. (**)
Editor:
Ady Putong
Discussion about this post