• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Pengadilan Negeri Melonguane Dilarang Kabulkan Permohonan ‘Cinta’ Beda Agama

by Frets Evan
1 September 2023
in Talaud
0
Potret Pimpinan dan jajaran Pengadilan Negeri Melonguane.

Potret Pimpinan dan jajaran Pengadilan Negeri Melonguane.

0
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud , Barta1.com – Mahkamah Agung keluarkan surat edaran tentang larangan Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, Jumat (01/09/2023).

Pengadilan Negeri Melonguane mensosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2023 melalui penyebarluasan berita dan informasi.

Mahkamah Agung menekankan agar Pengadilan seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Melonguane mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2023. Pada pokoknya, surat edaran ini melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M dalam Pembinaan Teknis Dan Administrasi bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia pada (28/08/2023) di Banjarmasin.

Ia menerangkan, pada saat proses penyusunan surat edaran Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2023, Pokja Mahkamah Agung telah melibatkan para stakeholder terkait antara lain Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 8 huruf f undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

surat edaran yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023 yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan norma pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f Undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, dimana HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: mahkamah agungPengadilan Negeri MelonguanePernikahan beda agamaTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Foto: Lokasi pengolahan Mas Tambang Ilegal di Kampung Bowone Sangihe. (Dok. Istimewa)

Menakar Kerakusan Tambang Mas Ilegal di Sangihe: Quo Vadis Dominee APH?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pejuang Lahan dari Aliansi Pajakat Dipenjara dan Ajukan Praperadilan 23 Juni 2026
  • Pemkab Sangihe dan UNIMA Teken MoU Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah 23 Juni 2026
  • Golkar Beri Catatan Strategis untuk Dua Ranperda Sulut, Dukung Lanjut ke Tahap Pembahasan 23 Juni 2026
  • Paripurna DPRD Sulut Kian Sepi dari Seruan Aspirasi, Mayoritas Memilih Berpantun 23 Juni 2026
  • Asisten Rumah Tangga Kini Bisa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Berkat Perjuangan Felly Runtuwene dkk 23 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In