Manado, Barta1.com – Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima Surat Keputusan (SK) untuk melanjutkan masa kerjanya di tahun 2023, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (27/2/2023).
Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga mengharapkan sebanyak 108 orang THL yang menerima SK-nya secara langsung bisa hadir setiap hari di kantor. Terkecuali, mereka yang bertugas di luar daerah dengan anggota DPRD Sulut, seperti sopir dan pendamping lainnya.
“Akan tetapi, setiap mereka yang memiliki tugas luar, aktivitasnya harus dilaporkan. Jika seorang sopir, dia harus membuat dokumentasi dimana ia bertugas. Begitu pun, THL di lingkungan Sekretariat DPRD Sulut. Kita sudah punya finger print, dan setiap THL harus melakukan absensi melalui finger print. Akan tetapi, saya lihat ada yang belum mendaftar dan melakukan absen melalui finger print sejak bulan Januari. Kiranya ini segera diperhatikan,” pinta Moniaga.
Perlu diketahui, menurut Moniaga, dirinya selalu mengingatkan kepada ASN hingga THL bahwa disiplin itu mutlak. “Ingat, disiplin itu mutlak, tetapi pelaksanaannya jangan kaku. Jadi, jika ada berhalangan sakit bisa disampaikan, agar bisa dipertanggungjawabkan nantinya. Untuk itu, kami mengharapkan ada komunikasi yang baik kedepannya,” singkatnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Clay Dondokambey, yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, John Marentek mengungkapkan, proses pembuatan SK THL telah ditetapkan oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Kemudian, BKD sebagai pengelolanya.
“Bagi saudara yang menerima SK akan diikat dengan kontrak kerja. Kontrak kerja ini bukan berarti saudara habis sesuai dengan 12 bulan atau satu tahun. Tidak harus seperti itu, karena saudara memiliki hak dan kewajiban. Dan pastinya, ada rambu-rambu yang mengatur saudara-saudara sekalian,” jelasnya.
Ia menambahkan, THL wajib mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi Sulut. Dimana, saudara di tempatkan di sekretariat DPRD Provinsi Sulut. Di sini banyak aturan yang diterapkan, misalnya sudara harus ikut apel pagi, apel sore, atau apel tertentu yang ditugaskan. “Apabila sudara meninggalkan tempat pekerjaan, sudara harus mendapatkan izin tertulis,” tuturnya.
“Akan tetapi, saya menyentil dari apa yang dimaksud oleh ibu Sekwan Sandra Moniaga tadi, bahwa dirinya bersyukur jika 108 THL hadir setiap harinya di kantor, sesuai dengan kontrak kerja. Itulah harapan dari pimpinan,” pungkas Marentek. Terpantau Barta1.com, hadir pula Kabag Umum DPRD Sulut, Jhon Paerunan dan jajarannya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post