• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Pria Bejat Diamankan Polisi

by Frets Evan
19 Februari 2022
in Talaud
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com- Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, (19/02/2022).

Pria berinisial SM (23) yang bekerja sebagai pekerja swasta ini diduga telah menyetubuhi gadis remaja berusia 14 tahun.

“Dari pengakuannya, SM mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap gadis Talaud itu sejak November 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian ini dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.

“Pelaku dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Talaud sejak 5 Februari 2022,” ujar Abast.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini masih dalam penanganan Penyidik Polres Kepulauan Talaud,” ujarnya.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: polres talaudTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Suasana talkshow Tabea yang digelar di pendopo Kantor Walikota Manado. (foto: Humas Pemkot Manado)

Kabar Gembira, Dana Lansia Manado Kembali Aktif

Discussion about this post

Berita Terkini

  • GERAK Ungkap Cacat dalam Juknis Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang 25 April 2026
  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026
  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In