Bitung, Barta1.com — Para ahli waris 6 Dotu Tanjung Merah telah mengajukan permohonan blokir sertifikat Nomor 00529. Lewat pemegang kuasa ahli waris, Efraim Lengkong, surat permohonan itu dilayangkan ke Badan Pertanahan Kota Bitung pada 10 Januari 2022, baru-baru.
“Pemblokirannya menyusul perkara lahan di Pateten 1, Kecamatan Aertembaga, di mana sertifikatnya itu berdasarkan hasil yang diperiksa laboratorium forensik dinyatakan tanda tangannya non identik atau tanda tangan yang berbeda dengan yang sejatinya, juga telah diuji dalam sidang pra peradilan,” tegas Lengkong pada media, Selasa (18/01/2022).
Dari penuturan Lengkong diketahui, penerbitan sertifikat No 00529 berlokasi di Pateten 1 Kecamatan Aertembaga Bitung berdasarkan 2 Akta Hibah yaitu Nomor 1 tanggal 1 Februari 1994 dan Nomor 141/HIB/BTGH/XII/1995 tanggal 18 Desember 1995. Semua dokumen digugat ahli waris lewat dirinya selaku pemegang kuasa, karena diduga kuat memalsukan tanda tangan para ahli waris.
Setelah perkara bergulir jauh, pada 30 September 2021 Polda Sulut menerbitkan surat Penetapan Penghentian Penyidikan atas laporan para ahli waris bernomor LP/484/VII/2019/SKPT tanggal 15 Juli 2019. Alasan polisi, tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia. Hal mana menurut Lengkong menambah daftar panjang kecurigaan masyarakat pada kinerja aparat penegak hukum.
“Coba pikir, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 58 hari di Rutan Polda Sulut kemudian dinyatakan tidak cukup bukti? Ada permainan apa di balik itu semua?” serunya seraya menyentil tagar percumalaporpolisi yang banyak beredar di media sosial belakangan ini.
Apalagi lanjut dia, dokumen yang diperkarakan telah diperiksa kesahihannya oleh yang berwenang. Kesimpulan keterangan ahli dan Hasil Pemeriksaan kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bagian Laboratorium Kriminal bernomor B/316/XII/RES.1.9/2019/Bidlabfor tanggal 31 Desember 2019, dinyatakan non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan sejatinya.
“Apa ini yang disebut tidak cukup bukti? Kenapa tidak ditulis saja bahwa penetapan penghentian penyidikan diambil karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP,” tegas Lengkong.
Ketua Presidium Pinaesaan Wangko (PWI) Jhon Hes Sumual SH menyatakan akan mengawal kasus tersebut dengan serius. Sebab sesuai surat permintaan perlindungan dan pengawalan hukum yang diajukan kuasa 6 Dotu Tanjung Merah ke lembaga yang dipimpinnya, Sumual menyatakan presidium gabungan 20 Lembaga Swadaya Masyarakat itu berkewajiban mengawal kepentingan masyarakat dan melawan praktik kotor menjurus model mafia tanah. Apalagi belakangan mencuat ada kekuatan besar yang mendorong pemblokiran sertifikat dibuka.
“Apabila itu terjadi maka kami akan menurunkan kekuatan besar dari dari gabungan ormas dan LSM yang ada di Sulut untuk menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Sofian Djalil tentang janji mereka untuk memberantas praktek “mafia tanah” lebih khusus di tubuh ATR/BPN,” tegas Sumual. (*)
Peliput: Ady Putong


Discussion about this post