• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Kiat Bandara Sam Ratulangi Atasi Covid-19 Dengan Karantina

by Ady Putong
23 Oktober 2021
in News
0
Bandara Sam Ratulangi di Sulut. (foto: barta1)

Bandara Sam Ratulangi di Sulut. (foto: barta1)

0
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Operator Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, menerapkan prosedur ketat mengantisipasi sebaran Covid-19. Salah satu kiatnya dengan mengkarantina pelaku perjalanan dari luar negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.

“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dan akan menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus E.T Gandeguai melalui rilis, medio Oktober 2021.

Saat ini, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tiger Air dengan rute PP Singapore (SIN) – Manado (MDC) yang beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat.

Minggus mengatakan akan memperketat pengawasan dengan cara bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas Covid-19 Daerah, maskapai dan instansi lainnya.

“Ini tentunya bertujuan mencegah penyebaran varian Covid-19 baru termasuk diantaranya varian Mu (B.1.621),” terangnya.

Surat edaran tersebut telah berlaku efektif sejak mulai tanggal 17 September 2021. Dalam surat edaran itu menegaskan bahwa pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelaku perjalanan internasional untuk dapat masuk ke Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 menyebutkan kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sesuai skema TCA, dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Terdapat perubahan pengaturan karantina yang sebelumnya 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk pelaku perjalanan internasional. Dengan begitu, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dan addendumnya yang salah satu poinnya mengatur tentang karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan internasional, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ringkasan poin aturan perjalanan internasional:

  1. Sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  2. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dari pengambilan sampel di negara asal dan mengisi e-HAC Indonesia
  3. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri maka tempat karantina dan kewajiban RT-PCR biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina biaya mandiri.

Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

  1. Saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Lebih lanjut, aturan tersebut dapat diakses melalui tautan : https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Oktober/se-ka-satgas-nomor-20-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf. (**)

Editor: Ferdinand L Putong

Barta1.Com
Tags: bandara sam ratulangiCovid-19manadoSulut
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Penyuntikan vaksin Astra Zeneca pada warga di Kelurahan Bitung Karangria diawasi aparat kepolisian. (foto: barta1)

Polresta Manado Garda Depan Program Vaksinasi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KPK Soroti Pencegahan Korupsi di Sulut: Masih Ada “Zona Merah” 26 Agustus 2026
  • Laki-Laki GPM Imanuel Ternate – Pria Kaum Bapak GMIM Eben Haezar Manembo Perkuat Kepedulian Lingkungan 26 Agustus 2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Perumda Pasar Gelar Lomba Line Dance di Zona Baku Bae Pasar Cita 25 Agustus 2026
  • Prioritas Perubahan KUA – PPAS 2026, Pemprov Sulut Bayar Hutang ke PT SMI: Rp 210, 623 Miliar 25 Agustus 2026
  • KUA-PPAS 2026 di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Sulut Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas 25 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In