Manado, Barta1.com — Operator Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, menerapkan prosedur ketat mengantisipasi sebaran Covid-19. Salah satu kiatnya dengan mengkarantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.
“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dan akan menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus E.T Gandeguai melalui rilis, medio Oktober 2021.
Saat ini, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tiger Air dengan rute PP Singapore (SIN) – Manado (MDC) yang beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat.
Minggus mengatakan akan memperketat pengawasan dengan cara bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas Covid-19 Daerah, maskapai dan instansi lainnya.
“Ini tentunya bertujuan mencegah penyebaran varian Covid-19 baru termasuk diantaranya varian Mu (B.1.621),” terangnya.
Surat edaran tersebut telah berlaku efektif sejak mulai tanggal 17 September 2021. Dalam surat edaran itu menegaskan bahwa pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelaku perjalanan internasional untuk dapat masuk ke Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 menyebutkan kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sesuai skema TCA, dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Terdapat perubahan pengaturan karantina yang sebelumnya 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk pelaku perjalanan internasional. Dengan begitu, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dan addendumnya yang salah satu poinnya mengatur tentang karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan internasional, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ringkasan poin aturan perjalanan internasional:
- Sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
- Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dari pengambilan sampel di negara asal dan mengisi e-HAC Indonesia
- Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.
Pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri maka tempat karantina dan kewajiban RT-PCR biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina biaya mandiri.
Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
- Saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Lebih lanjut, aturan tersebut dapat diakses melalui tautan : https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Oktober/se-ka-satgas-nomor-20-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf. (**)
Editor: Ferdinand L Putong


Discussion about this post