• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Naik 8%, Olly Tetapkan UMP Sulut 2019 Rp 3,05 Juta

by Agustinus Hari
1 November 2018
in News, Politik
0
Naik 8%, Olly Tetapkan UMP Sulut 2019 Rp 3,05 Juta

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulut 2019, Kamis (1/11/2018). (FOTO: HUMAS PEMPROV SULUT)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO, BARTA1.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2019 mendatang.

Menyusul telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey yang akan mulai berlaku awal 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.

“Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di Sulut mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286,” ujarnya, Kamis (1/11/2018).

Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Selain itu, Keppres No 107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). katanya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka hari ini Kamis 1 November 2018 menetapkan UMP Sulut tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076, melalui Pergub Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018,” katanya.

Dia juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ujarnya.

Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” beber Olly.

Ikut mendampingi Gubernur Sulut dalam penetapan UMP yakni Asisten Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta dan Kadisnakertrans Erni Tumundo.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: olly dondokambeyUMP 2019
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Dinas KIPS Sulut Perkuat SDM Command Center

Dinas KIPS Sulut Perkuat SDM Command Center

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Raih Hibah United Board 2026, Tim Riset UAJY Gandeng AMSI Kolaborasi Isu Biodiversitas 27 Agustus 2026
  • KPK Soroti Pencegahan Korupsi di Sulut: Masih Ada “Zona Merah” 26 Agustus 2026
  • Laki-Laki GPM Imanuel Ternate – Pria Kaum Bapak GMIM Eben Haezar Manembo Perkuat Kepedulian Lingkungan 26 Agustus 2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Perumda Pasar Gelar Lomba Line Dance di Zona Baku Bae Pasar Cita 25 Agustus 2026
  • Prioritas Perubahan KUA – PPAS 2026, Pemprov Sulut Bayar Hutang ke PT SMI: Rp 210, 623 Miliar 25 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In