Manado, Barta1.com —Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak hingga hari ini masih menunggu tindakaan DPD Partai Golkar Sulut atas keputusan Sidang Paripurna DPRD Sulut, yang telah dikirimkan kepada pengurus partai berlambang Beringin tersebut.
GPS dalam rilisnya mendesak DPD I Golkar segera mengambil keputusan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari keanggotaan di DPRD Provinsi Sulut. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, JAK telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD.
“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (3) menegaskan “paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan,” cetus aktivis GPS
Selanjutnya pada pasal ini ayat (4) diteegaskan lagi “pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi”.
Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan “Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian”.
Gerakan Perempuan Sulawesi Utara juga hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 Pernyataan Politik Partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019, di Jakarta, di mana Airlangga Hartarto terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang menyebutkan dalam poin 8 dari 10 Pernyataan Politik tersebut bahwa “Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya.”
Berdasarkan alasan – alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik
Partai Golkar di atas maka Gerakan Perempuan Sulut dengan ini menyampaikan, pertama, mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar. Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan sikapnya yang konsisten dan taat pada kebijakan negara dan kebijakan partai, serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kedua, mendesak DPD Partai Golkar Sulut untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan James Arthur Kojongian dari anggota DPRD
Provinsi Sulut.
Adapun lembaga-lembaga yang tergabung dalam gerakan ini adalah;
- Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut
- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut
- Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Sulut
- Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) regio Suluttenggo
- Swara Parangpuan Sulut
- Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut
- Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut
- Pusat Studi Gender Universitas Negeri (UNIMA) Manado
- Yayasan Suara Nurani Minaesa
- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado
- Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sulut
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado
- Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut
- Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Sulut
- Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)
- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Manado
- Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS)
- Yayasan Tumbuh Kembang Pesona
- Forum Jurnalis Perempuan (FJPI) Sulut
- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tomohon
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
(**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post