• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

GPS Desak DPD I Golkar Ambil Sikap Kasus James Kojongian

by Ady Putong
17 Maret 2021
in Daerah, News
0
Aktivis perempuan yang tergabung dalam GPS saat berada di Kantor DPRD Sulut. (foto: istimewa)

Aktivis perempuan yang tergabung dalam GPS saat berada di Kantor DPRD Sulut. (foto: istimewa)

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com —Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak hingga hari ini masih menunggu tindakaan DPD Partai Golkar Sulut atas keputusan Sidang Paripurna DPRD Sulut, yang telah dikirimkan kepada pengurus partai berlambang Beringin tersebut.

GPS dalam rilisnya mendesak DPD I Golkar segera mengambil keputusan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari keanggotaan di DPRD Provinsi Sulut. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, JAK telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD.

“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (3) menegaskan “paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan,” cetus aktivis GPS

Selanjutnya pada pasal ini ayat (4) diteegaskan lagi “pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi”.

Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan “Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian”.

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara juga hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 Pernyataan Politik Partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019, di Jakarta, di mana Airlangga Hartarto terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang menyebutkan dalam poin 8 dari 10 Pernyataan Politik tersebut bahwa “Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya.”

Berdasarkan alasan – alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik
Partai Golkar di atas maka Gerakan Perempuan Sulut dengan ini menyampaikan, pertama, mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar. Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan sikapnya yang konsisten dan taat pada kebijakan negara dan kebijakan partai, serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Kedua, mendesak DPD Partai Golkar Sulut untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan James Arthur Kojongian dari anggota DPRD
Provinsi Sulut.

Adapun lembaga-lembaga yang tergabung dalam gerakan ini adalah;

  1. Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut
  2. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut
  3. Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Sulut
  4. Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) regio Suluttenggo
  5. Swara Parangpuan Sulut
  6. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut
  7. Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut
  8. Pusat Studi Gender Universitas Negeri (UNIMA) Manado
  9. Yayasan Suara Nurani Minaesa
  10. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado
  11. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)
  12. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Sulut
  13. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado
  14. Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut
  15. Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Sulut
  16. Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)
  17. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut
  18. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Manado
  19. Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS)
  20. Yayasan Tumbuh Kembang Pesona
  21. Forum Jurnalis Perempuan (FJPI) Sulut
  22. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tomohon
  23. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
    (**)

Editor: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: GolkarGPSJAKjames arthur kojongian
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Bapemperda DPRD Sulut Genjot Perda Sampah Plastik

Bapemperda DPRD Sulut Genjot Perda Sampah Plastik

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pejuang Lahan dari Aliansi Pajakat Dipenjara dan Ajukan Praperadilan 23 Juni 2026
  • Pemkab Sangihe dan UNIMA Teken MoU Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah 23 Juni 2026
  • Golkar Beri Catatan Strategis untuk Dua Ranperda Sulut, Dukung Lanjut ke Tahap Pembahasan 23 Juni 2026
  • Paripurna DPRD Sulut Kian Sepi dari Seruan Aspirasi, Mayoritas Memilih Berpantun 23 Juni 2026
  • Asisten Rumah Tangga Kini Bisa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Berkat Perjuangan Felly Runtuwene dkk 23 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In