• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

9 Poin Utama Surat Edaran Bupati Sitaro

by Ady Putong
30 Desember 2020
in Daerah, News
0
Pemeriksaan dan mengukur suhu tubuh pelaku perjalanan di pintu masuk pelabuhan aktif dilakukan tim satgas. (Foto:Stenly/barta1)

Pemeriksaan dan mengukur suhu tubuh pelaku perjalanan di pintu masuk pelabuhan aktif dilakukan tim satgas. (Foto:Stenly/barta1)

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com — Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen kembali menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sitaro.

“Ada sembilan point utama yang termuat dalam surat edaran bernomor 34/SE/XII-2020 dan ditandatangani langsung ibu bupati,” ujar Bob Ch Wuaten ST, Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Mulai dari kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes), pelaku perjalanan (KTP Sitaro dan Non KTP Sitaro), kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Kemudian prosedur penanganan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga beberapa hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan COVID-19,” kata dia.

Sementara itu, menurut Bupati Sitaro Evangelian Sasingen pada sejumlah awak media, surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam pmenanggulangi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kembali mengalami peningkatan.

“Menerapkan prokes berupa memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan untuk melindungi diri dan sesama dari paparan virus corona. Selain itu menjalani pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi serta rutin berolahraga. Ini adalah bagian dari cara kita meningkatkan imunitas tubuh,” tukas Sasingen.

Mengenai pengaturan pelaku perjalanan, bupati mengungkapkan perlunya pengetatan untuk mencegeha penyebaran virus corona. Untuk itu pemerintah daerah mewajibkan setiap pelaku perjalanan, baik yang berKTP Sitaro maupun non KTP Sitaro untuk menunjukan surat notifikasi perjalanan serta keterangan berbadan sehat yang dibuktikan dengan hasil Tes Swab negatif atau rapid test non reaktif dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang sah dengan masa berlaku tujuh hari kalender.

“Apabila tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka akan diisolasi di rumah tunggu untuk yang berKTP Sitaro. Sedangkan yang non KTP Sitaro akan dipulangkan ke daerah asal,” jelasnya.

Untuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, lanjut dia, khususnya di rumah ibadah tidak melebihi 40 persen dari kapasitas gedung atau paling banyak 50 orang, termasuk membatasi jumlah orang yang hadir pada ibadah pemakaman maksimal 50 orang dengan durasi tidak lebih dari dua jam.

“Acara pesta seperti ulang tahun, pernikahan atau yang bersifat mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara waktu. Kalau tidak ada hal penting diingatkan agar menunda keberangkatan keluar daerah. Begitu juga bagi kerabat yang hendak ke Sitaro,” kuncinya.(*)

Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting

Barta1.Com
Tags: bupati sitaroCovid-19Evangelian Sasingenpandemiprotokol kesehatanSitaro
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. (foto: Humas Pemprov Sulut)

Ruang Publik Diawasi, Protap Kesehatan Kian Ketat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026
  • PLN dan KESDM Alirkan Listrik Gratis bagi 968 Keluarga Prasejahtera di Banggai Bersaudara 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Sasar Desa Pulutan Talaud, Sambung Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Salurkan Bantuan Sosial dan Perkuat Potensi Wisata Kreatif di Tolitoli 7 Mei 2026
  • BPS: Kepulauan Sangihe Tunjukkan Kinerja Gemilang, Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan 7 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In