Sitaro, Barta1.com — Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen kembali menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sitaro.
“Ada sembilan point utama yang termuat dalam surat edaran bernomor 34/SE/XII-2020 dan ditandatangani langsung ibu bupati,” ujar Bob Ch Wuaten ST, Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Mulai dari kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes), pelaku perjalanan (KTP Sitaro dan Non KTP Sitaro), kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
“Kemudian prosedur penanganan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga beberapa hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan COVID-19,” kata dia.
Sementara itu, menurut Bupati Sitaro Evangelian Sasingen pada sejumlah awak media, surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam pmenanggulangi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kembali mengalami peningkatan.
“Menerapkan prokes berupa memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan untuk melindungi diri dan sesama dari paparan virus corona. Selain itu menjalani pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi serta rutin berolahraga. Ini adalah bagian dari cara kita meningkatkan imunitas tubuh,” tukas Sasingen.
Mengenai pengaturan pelaku perjalanan, bupati mengungkapkan perlunya pengetatan untuk mencegeha penyebaran virus corona. Untuk itu pemerintah daerah mewajibkan setiap pelaku perjalanan, baik yang berKTP Sitaro maupun non KTP Sitaro untuk menunjukan surat notifikasi perjalanan serta keterangan berbadan sehat yang dibuktikan dengan hasil Tes Swab negatif atau rapid test non reaktif dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang sah dengan masa berlaku tujuh hari kalender.
“Apabila tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka akan diisolasi di rumah tunggu untuk yang berKTP Sitaro. Sedangkan yang non KTP Sitaro akan dipulangkan ke daerah asal,” jelasnya.
Untuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, lanjut dia, khususnya di rumah ibadah tidak melebihi 40 persen dari kapasitas gedung atau paling banyak 50 orang, termasuk membatasi jumlah orang yang hadir pada ibadah pemakaman maksimal 50 orang dengan durasi tidak lebih dari dua jam.
“Acara pesta seperti ulang tahun, pernikahan atau yang bersifat mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara waktu. Kalau tidak ada hal penting diingatkan agar menunda keberangkatan keluar daerah. Begitu juga bagi kerabat yang hendak ke Sitaro,” kuncinya.(*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post