Talaud, Barta1.com – Untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020, 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melayangkan surat pernyataan, Jumat (16/10/2020).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan bahwa akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada dua bulan kedepan. Pasalnya kedua komisioner KPU ini memiliki hubungan saudara dengan tim kampanye pasangan calon pada pemilihan yang akan datang.
Berdasarkan surat Nomor : 424/ORT.SD.07-SD/71/Pr0v.X/2020, kedua komisioner KPU yakni Ari Patria Pandesingka, S.Pd.K dan Andri L. J Sumolang, S.T menyatakan secara terbuka bahwa memiliki hubungan keluarga atau anak saudara dengan calon / peserta pemilihan dan tim kampanye.
Saat dikonfirmasi, pihak KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan :
Pertama : Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu Bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabilah memiliki hubungan keluarga atau anak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Kedua: Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS,KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabilah memiliki hubungan keluarga atau Anak Saudara Dengan Calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye.
Ketiga: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 323/HK.03-kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Bantuan Kepentingan di Lingkungan KPU.
Keempat : Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor : 451/ORT.07.SD/06/KPU/VI/2020 Tentang Penegakan Integritas Dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2020.
Kelima : Berita Acara Pleno Nomor : 157/PK.01-BA/7104/KPU-Kab/X/2020
Tentang Pernyataan Keterbukaan Hubungan Keluarga atau Sanak Saudara Sengan Peserta Pemilihan dan Tim Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
Ari Patria Pandesingka, S.Pd.K mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabilah memiliki hubungan dengan Hubungan Keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilihan dan tim kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara tahun 2020, maka harus membuat surat pernyataan sebagai bentuk keterbukaan,” ujar Pandesingka.
“Selain itu harus ditempel di papan pengumuman dan diumumkan di media massa,” ungkap Pandesingka.
Terpisah, Andri LJ Sumolang ST, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan pemilih dan Sumber Daya Manusia menerangkan, setelah menggelar rapat pleno terkait hal itu, maka dirinya bersama dengan Ketua KPU membuat surat pernyataan yang kemudian diumumkan di papan pengumuman KPU dan di media massa.
“Kami telah membuat surat pernyataan. Surat itu telah kami publikasikan di papan pengumuman kantor KPU dan media massa, sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Sumolang. (*)
Peliput : Evan Taarae
.


Discussion about this post