Manado, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum Kota Manado telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Untuk itu wajib pilih dipersilahkan mengecek keberadaan namanya dalam data tersebut, yang akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis.
Pada 14 September 2020 KPU Kota Manado telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 327,739 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan dan 87 Kelurahan. KPU Manado dalam situs resminya menyatakan, sejak 19 September 2020 hingga 28 September 2020 nama dalam DPS akan disosialisasikan lewat pengeras suara di lingkungan masing-masing. Daftar itu juga bisa dibaca langsung di Kantor Kelurahan setempat, maupun lokasi bakal Tempat Pemungutan Suara.
“Diharapkan dengan pengumuman DPS masyarakat Kota Manado yang memenuhi syarat dapat mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih,” kata KPU.
KPU Kota Manado juga akan melaksanakan uji publik yaitu dengan mengundang Tokoh Masyarakat dan perangkat Kelurahan untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ada.
“Di kelurahan kami masyarakat dipersilahkan melihat data ini di kantor kelurahan atau lokasi bakal TPS,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Rein Sarai SPd, MMPd. (*)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post