Manado, Barta1.com – Permasalahan Surat Keputusan (SK) pergantian Kepala Lingkungan (Pala) Satu di Kelurahan Winangun 1, atas nama Bertinus Kendek, berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Muhamad Suherman SH, selaku kuasa hukum penggugat Bertinus Kendek menjelaskan materi sidang perdana ini masih tahap pemeriksaan materi gugatan. “Surat gugatan No.17/G/2020, tanggal 11Juni 2020, dicatat tergugat adalah Camat Malalayang,” kata Suherman, Kamis (18/6/2020).
Bertinus Kendek selaku penggugat, menjawab tujuan gugatan supaya akan ketahuan mana yang salah dan mana yang benar. Intinya, murni untuk mencari keadilan. “Karena saya hanya ingin membersihkan nama baik. Terkesan saya melakukan pungutan liar (pungli),” bebernya.
Sementara itu, pihak tergugat yakni Camat Malalayang Reyn Heydemans, mengatakan kehadiran dirinya di PTUN untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk persidangan. Rencananya sidang akan dilanjutkan setelah semua telah melengkapi berkas-berkas perkara yang dibutuhkan,” kata Heydemans.
Peliput : Albert P Nalang

Discussion about this post