• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kasus SK Pala di Winangun 1 Berujung di PTUN Manado

by Agustinus Hari
19 Juni 2020
in Daerah
0
Kasus SK Pala di Winangun 1 Berujung di PTUN Manado

Pihak penggugat, Bertinus Kendek beserta Kuasa Hukum Muhamad Suherman SH di PTUN Manado, Kamis (18/6/2020). (foto: albert/barta1)

98
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Permasalahan Surat Keputusan (SK) pergantian Kepala Lingkungan (Pala) Satu di Kelurahan Winangun 1, atas nama Bertinus Kendek, berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Muhamad Suherman SH, selaku kuasa hukum penggugat Bertinus Kendek menjelaskan materi sidang perdana ini masih tahap pemeriksaan materi gugatan. “Surat gugatan No.17/G/2020, tanggal 11Juni 2020, dicatat tergugat adalah Camat Malalayang,” kata Suherman, Kamis (18/6/2020).

Bertinus Kendek selaku penggugat, menjawab tujuan gugatan supaya akan ketahuan mana yang salah dan mana yang benar. Intinya, murni untuk mencari keadilan. “Karena saya hanya ingin membersihkan nama baik. Terkesan saya melakukan pungutan liar (pungli),” bebernya.

Sementara itu, pihak tergugat yakni Camat Malalayang Reyn Heydemans, mengatakan kehadiran dirinya di PTUN untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk persidangan. Rencananya sidang akan dilanjutkan setelah semua telah melengkapi berkas-berkas perkara yang dibutuhkan,” kata Heydemans.

Peliput : Albert P Nalang

Barta1.Com
Tags: Bertinus KendekPTUN Manado
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Ilustrasi (gambar: pexel)

Sertifikat, atau Kartu Kompetensi Wartawan?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In