• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

2 Tersangka Lampu Hias Talaud Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara

by Agustinus Hari
14 Mei 2020
in Daerah
0
2 Tersangka Lampu Hias Talaud Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Talaud, M Amin SH. (foto: evan/barta1)

0
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2014 yang merugikan negara hingga Rp 1.124.753.482, pada Rabu (13/5/2020) berjalan alot.

Melalui video conference, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Talaud, kedua tersangka yakni YS alias Yos dan RL alias Rik selaku pemenang tender atas nama CV Mega Cipta nampak pasrah saat dituntut sepuluh 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara.

Kasie Pidsus Kejari Kepulauan Talaud, M Amin SH mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepualauan Talaud dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan lampu hias jalan kota Melonguane.

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Reli Behuku dan dua anggota Majelis Hakim Toni Edy Dharma Putra dari Pengadilan Negeri Manado ini, Kasi Pidsus mengungkapkan, untuk SY alias Yos selaku freelance CV Mega Cipta dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan RL alias Rik selaku Direktur CV Mega Cipta dituntut 8 tahun penjara.

“Sebagaimana dalam dakwaan primair, YS alias Yos selaku freelance CV Mega Cipta dituntut hukuman penjara 10 tahun sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkap Kasipidsus.

Sedangkan untuk RL alias Rik selaku Direktur CV Mega Cipta dituntut 8 tahun penjara karena terbukti secara sah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur. Sebagaimana dalam dakwaan primair, diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Kasus Lampu Hias Dinas Pasar TalaudTALAUD
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Cindy Wurangian Minta Pemprov Sulut Jelaskan Pendirian PT MSH

Cindy Wurangian Minta Pemprov Sulut Jelaskan Pendirian PT MSH

Discussion about this post

Berita Terkini

  • ASN Sitaro Nikmati Gaji Bulan Juni dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya 4 Juni 2026
  • Heronimus Makainas Temui Kementerian PPN/Bappenas Bahas Perencanaan Fasilitas Kesehatan 4 Juni 2026
  • Wujudkan Satu Data, Bupati Talaud Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 4 Juni 2026
  • Ini yang Dibahas Plt Bupati Sitaro Bersama Wamen Kesehatan 3 Juni 2026
  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In