Manado, Barta1.com – Melalui Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor: 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020, Pemkot memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan hingga 2 Mei 2020.
Kabag Pemerintahan dan Humas Manado, Sonny Takumansang mengatakan langkah ini menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 April hingga 2 Mei 2020. Dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Takumansang, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan lalu. Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan perkembangan pandemi virus Corona. Adapun kegiatan usaha yang wajib ditutup adalah, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga (fitness centre, gym dan lain-lain) dan usaha sejenisnya.
“Begitupun untuk usaha permainan daring (game online), tempat permainan anak, timezone, amazone, kidscity dan lain-lain ditutup sementara waktu sampai dengan 02 Mei 2020,” ujarnya.
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Manado telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Manado, Nomor : 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020. “Juga mengimbau agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19,” ungkap Takumansang
Peliput : Albert P Nalang


Discussion about this post