Bitung, Barta1.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meneken kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bitung di Kafe Puncak, Selasa (03/03/2020).
Perjanjian kerja sama itu tentang penyelenggaraan program jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Hendrayanto mengatakan maksud dan tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh petugas KPU yang ada Kota Bitung.
Lanjut Hendrayanto, sebenarnya yang dihindari bersama adalah resiko-resiko yang akan terjadi di lapangan seperti kematian dan kecelakaan kerja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan setidaknya mereka terlindungi.
“Jika terjadinya kecelakaan hingga meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan dikalikan 48 kurang lebih Rp 55 juta,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya santunan bagi kecelakaan kerja Rp 24 juta tetapi ada perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang disampaikan Presinden Joko Widodo bahwa santunan dinaikkan bagi kecelakaan kerja mencapai Rp 42 juta untuk penyelanggara Pilkada). “Begitu nilainya,” ujarnya.
Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampow, mengatakan bantuan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku bagi THL, Komisioner, PPK, PPS, dan PPDP.
“Kami perlu memberikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian terhadap seluruh petugas yang ada di KPU Bitung. Ada 4000-an petugas di KPU Bitung yang akan didaftarkan untuk menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Penandatangan MoU anatara KPU Bitung dengan BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bitung, Wens Luntungan, Kepala BPJS Ketengakerjaan Kota Bitung, Widhi Antri Aprilia Nia dan Komisioner KPU Bitung, Yunoy Rawung.
Peliput : Meikel Pontolondo

Discussion about this post