Manado, Barta1.com – Class Mekanisme Persidangan yang digelar di Sekretariat KMPA Tansa pada Rabu (15/07/2026) berhasil menarik minat para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai tata cara persidangan dalam organisasi. Salah satunya datang dari Trivena Tatambihe yang mengaku termotivasi untuk mempelajari mekanisme persidangan lebih jauh setelah mengikuti kegiatan tersebut.

“Saya ingin belajar lebih tentang mekanisme persidangan ini karena masih banyak hal yang belum saya ketahui,” ungkap anggota KPAB Paniki Sulut itu usai mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh GMPA Panthera Pardus dan KMPA Tansa dengan pemateri Aldy Sinatrya.

Mengusung tema “Memahami Mekanisme Persidangan untuk Membangun Organisasi yang Demokratis, Tertib, dan Profesional,” kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari berbagai organisasi pecinta alam. Selain tuan rumah KMPA Tansa dan GMPA Panthera Pardus, hadir pula perwakilan dari KPPA Tarantula, KPAB Paniki Sulut, KPA Tusam, Gelang Rimba, KPAB Chiroptera, KPAB Laridae, dan KPA Silvaterra.

Ketua GMPA Panthera Pardus, Aldy Sinatrya, menjelaskan bahwa mekanisme persidangan bukan sekadar formalitas yang bersifat kaku. Menurutnya, mekanisme persidangan merupakan instrumen demokratis yang sangat penting untuk menghasilkan keputusan organisasi yang sah, adil, dan mengikat seluruh anggota.
“Terdapat tiga poin kunci yang menjaga persidangan tetap berjalan dinamis sekaligus tertib. Pertama, adanya aturan main yang jelas, mulai dari pembagian peran antara presidium dan peserta, fungsi ketukan palu, hingga etika dalam menyampaikan interupsi. Semua itu menjadi rambu-rambu agar perbedaan pendapat tidak berujung pada kekacauan (chaos),” jelasnya.
Ia menambahkan, poin kedua adalah hierarki pengambilan keputusan. Menurutnya, setiap persidangan selalu mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Namun apabila terjadi jalan buntu (deadlock), mekanisme skorsing, lobi, maupun voting menjadi solusi yang sistematis agar keputusan tetap dapat dihasilkan.
“Ketiga, yaitu aspek legalitas hukum. Setiap ketukan palu presidium yang didasarkan pada terpenuhinya kuorum (quorum) memberikan legitimasi yang kuat terhadap setiap keputusan yang diambil, sehingga keputusan tersebut wajib ditaati oleh seluruh anggota organisasi,” ujarnya.
Aldy menegaskan bahwa sidang yang baik adalah sidang yang mampu menghargai hak berbicara setiap anggotanya, namun tetap berpegang pada aturan dan kesepakatan bersama demi kepentingan organisasi.
Sementara itu, Penanggung Jawab KMPA Tansa, Jon Cornelius Malalantang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Semoga agenda ini menjadi bekal bagi kita semua ketika kembali ke organisasi masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan sebagai upaya memperdalam pemahaman para peserta mengenai mekanisme persidangan.
“Ke depan, kelas ini akan memiliki keberlanjutan untuk semakin mematangkan pengetahuan teman-teman keterwakilan, khususnya terkait mekanisme persidangan. Kami dari GMPA Panthera Pardus dan KMPA Tansa sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post