Manado, Barta1.com – Viona Kuera menyoroti persoalan penempatan guru saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (11/05/2026).
Dalam penyampaiannya, Viona menegaskan bahwa penempatan guru dan kepala sekolah harus mengutamakan domisili, sebagaimana arahan yang telah disampaikan Gubernur Sulut saat rapat paripurna.
“Saya juga sudah mendengar langsung penegasan dari Pak Gubernur saat paripurna, bahwa penempatan guru-guru dan kepala sekolah harus sesuai dengan domisili,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak boleh ada faktor lain yang lebih diutamakan selain kedekatan domisili demi menunjang efektivitas pelayanan pendidikan, khususnya di wilayah kepulauan.
Ia mengaku menemukan sejumlah keluhan masyarakat terkait penempatan tenaga pendidik yang dinilai kurang tepat. Salah satunya terjadi di wilayah kepulauan, di mana ada guru asal Minahasa Selatan yang ditempatkan di Manganitu.
“Walaupun masih dalam satu wilayah kepulauan seperti Sitaro, tetap saja kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.
Viona juga mencontohkan seorang guru asal Siau yang harus menjalankan tugas di Tagulandang, sementara orang tuanya sedang sakit stroke dan membutuhkan perawatan intensif.
“Guru tersebut harus bolak-balik karena lokasi tugasnya jauh, padahal ada sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Sementara kepala sekolah di tempat itu sudah menjabat selama delapan hingga sembilan tahun dan belum pernah diganti. Saya berharap persoalan seperti ini bisa menjadi perhatian,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy Suluh, menjelaskan bahwa penempatan guru ASN sejak tahun 2019 telah diatur melalui formasi resmi pemerintah.
Ia mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, para guru yang lulus formasi diwajibkan menandatangani komitmen untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun.
“Jika mereka memaksakan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri. Ketentuan itu berlaku bagi pengangkatan tahun 2019, 2020, 2021, hingga sekarang,” jelas Femmy.
Lebih lanjut, Femmy mengatakan bahwa untuk formasi tahun 2024 hingga 2025, penempatan guru sudah mulai disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan mempertimbangkan domisili masing-masing guru.
“Penempatan tahun 2025 sudah sangat dekat dengan domisili guru. Namun ada kondisi tertentu, misalnya guru yang sebelumnya mengajar IPA tetapi formasi yang tersedia adalah matematika, sementara di sekolah asal guru matematika sudah penuh, sehingga harus dipindahkan ke sekolah lain,” terangnya
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan sistem radius sekolah agar distribusi guru dapat lebih merata, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Pernyataan tersebut akhirnya ditanggapi rekan dari Vionita, yakni Louis Schramm, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut. Ia menilai kebijakan penempatan bagi guru tahun 2017 hingga 2019 memang telah diikat melalui perjanjian resmi, namun kondisi saat ini menimbulkan kesan ketidakadilan, terutama setelah adanya penerimaan guru baru.
“Kalau ini bisa diberikan diskresi, tentu akan lebih baik,” singkat Louis.
Menjawab hal itu, Femmy menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KemenPAN-RB, serta BKN.
“Saat ini sistem masih terkunci. Kalau pun ingin dipindahkan, perlu ada kebijakan dari pusat. Mungkin hal ini bisa terus diaspirasikan,” tambahnya.
Terkait Kepala sekolah, terkait penempatannya hanya dibatasi 8 tahun, itu ke depannya akan dilakukan evaluasi.
Apalagi sekarang ini, terdapat 59 kepala sekolah berstatus PLT dan 4 orang berstatus PLH.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pada tahun lalu masih berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, di mana enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah pelaksanaan belum diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, termasuk kepala sekolah. Akibatnya, banyak jabatan kosong yang akhirnya diisi oleh PLT.
“Setelah itu terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa syarat, di antaranya batas usia maksimal 56 tahun dan wajib mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat terkendala karena banyak kepala sekolah berstatus PLT belum mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan mengusulkan kuota pelatihan ke kementerian, namun hanya memperoleh kuota untuk 22 orang.
“Mereka sudah mengikuti pelatihan, tetapi sekarang kembali muncul aturan baru dengan beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan manajemen talenta untuk pengisian jabatan kepala sekolah dan tinggal menunggu pelantikan, tentunya setelah memenuhi syarat substantif, normatif, dan persyaratan lainnya. Kemungkinan hal ini akan dibahas bersama pimpinan pada minggu depan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post