Manado, Barta1.com – Aktivis perempuan Sulawesi Utara (Sulut), Nurhasanah, menyampaikan pandangan kritis dari perspektif gender dalam diskusi publik yang digelar oleh SP3SU dan LBH Manado, Senin (30/03/2026), di Kantor LBH Manado. Ia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan di sektor publik adalah bentuk aktualisasi diri tidak hanya untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurut Nurhasanah, bekerja di ruang publik sejatinya memiliki tujuan yang sama, baik bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu memperoleh penghasilan. Namun, ia mempertanyakan apakah posisi tawar keduanya benar-benar setara, meskipun sama-sama berstatus sebagai buruh.
Ia menekankan bahwa laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama-sama manusia yang memiliki kesadaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Persoalan muncul ketika peran di ruang publik tidak diposisikan secara setara, bahkan seringkali dibalut dengan kebanggaan semu yang justru melanggengkan ketidakadilan gender.
“Bangga dengan apresiasi ukuran hebat perempuan yg harus sukses di domestik dan di publik, laluapa lagi yang akan diperjuangkan?” tegasnya.
Nurhasanah juga menyoroti fenomena peran ganda perempuan. Di satu sisi, perempuan dituntut aktif di ruang publik, namun di sisi lain tetap dibebani tanggung jawab domestik. Sementara itu, laki-laki yang sukses di ruang publik jarang diarahkan untuk terlibat dalam ranah domestik, bahkan seringkali dianggap sebagai sosok yang hebat.
Dampak dari kondisi ini, lanjutnya, adalah rendahnya posisi tawar perempuan. Keterbatasan waktu dan peluang membuat perempuan kesulitan meningkatkan kapasitas diri, seperti mengasah keterampilan, belajar, atau mengakses informasi terkait hak-hak pekerja dan regulasi.
“Perempuan bekerja, lalu pulang masih harus memasak. Kapan mereka punya waktu untuk belajar dan berkembang?” ujarnya.
Ia juga mengangkat realitas pekerja perempuan di sektor perikanan di Kota Bitung, seperti di pabrik pengolahan ikan. Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian tinggi justru tidak dihargai secara layak karena dianggap sebagai pekerjaan domestik yang identik dengan perempuan.
Selain itu, Nurhasanah menyoroti belum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menilai ada kepentingan yang menghambat pengesahan regulasi tersebut, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, minimnya perlindungan, hingga potensi pelecehan masih menjadi realitas yang dihadapi pekerja perempuan. Ironisnya, banyak perempuan tidak melawan karena kurangnya pemahaman terhadap hak-hak mereka atau merasa cukup beruntung telah memiliki pekerjaan.
Namun, ia menegaskan bahwa perlawanan tetap mungkin terjadi ketika ada kesadaran. Contohnya telah ditunjukkan oleh beberapa perempuan yang mulai berani memperjuangkan haknya, meskipun tantangannya adalah bagaimana menularkan keberanian dan pengetahuan tersebut kepada yang lain.
Nurhasanah juga menekankan pentingnya peran laki-laki dalam menciptakan keadilan. Menurutnya, pekerjaan domestik seharusnya dapat dibagi secara adil antara pasangan.
“Tantangannya adalah bagaimana kita berani mengusik zona nyaman laki-laki patriarki,” ungkapnya.
Ia menilai, ketidakadilan yang terjadi tidak karena negara belum mampu menghadirkan sistem perlindungan yang adil bagi pekerja, khususnya perempuan.
Sebagai penutup, Nurhasanah menekankan pentingnya kesadaran gender secara individu, baik bagi laki-laki maupun perempuan, serta tanggung jawab negara dan perusahaan dalam memenuhi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja perempuan.
“Kesadaran adalah kunci. Tanpa itu, perempuan akan terus berada dalam posisi yang dirugikan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post