Manado, Barta1.com — Dalam diskusi publik yang digelar oleh Serikat Perempuan Pekerja Perikanan Sulawesi Utara (SP3SU) dan LBH Manado, Maria Heny Pratiknjo, seorang antropolog dari Universitas Sam Ratulangi, memaparkan hasil penelitiannya tentang buruh perempuan di sektor perikanan di Kota Bitung. Kegiatan ini berlangsung di Kantor LBH Manado pada Senin (30/03/2026).
Dalam pemaparannya, Maria menyoroti eksistensi perempuan migran di Kota Bitung. Ia mengungkapkan bahwa keputusannya melakukan penelitian dua kali berturut-turut memperlihatkan satu pola yang kuat: perempuan bekerja bukan semata pilihan, melainkan karena desakan ekonomi. “Ketika seorang perempuan memutuskan untuk bekerja, mau tidak mau ia juga harus menopang keluarganya,” ujarnya.
Ia juga menggambarkan perubahan kondisi kerja yang cukup drastis. Saat penelitian dilakukan pada masa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, situasi para pekerja dinilainya sangat memprihatinkan. Perubahan regulasi dan penertiban kapal asing berdampak langsung pada ketersediaan ikan. “Dulu mereka masih bisa makan bakso, tetapi setelah kebijakan berjalan, ikan menjadi sangat sulit didapat,” jelasnya.
Menurut Maria, dalam kondisi tertentu, ikan bahkan hanya tersedia seminggu sekali, bahkan sebulan sekali. Situasi ini memukul kondisi sosial ekonomi perempuan yang sebagian besar berperan sebagai istri dan ibu. Mereka terpaksa menerima pekerjaan apa pun yang tersedia. “Kalau diajak kerja, mereka ikut. Kalau tidak, mereka harus berutang,” tambah dosen FISIP Unsrat tersebut.
Ia juga menemukan bahwa mayoritas pekerja migran di pabrik perikanan berasal dari daerah kepulauan seperti Gorontalo, Ambon, Nusa Tenggara Timur, serta sebagian dari Sulawesi Utara.
Dampak lain yang tak kalah serius adalah pada pendidikan anak. Maria menemukan bahwa banyak anak pekerja yang terancam putus sekolah. “Anak-anak lebih memilih pergi ke pelabuhan untuk menjadi kuli panggul demi mendapatkan uang,” ungkapnya.
Di sisi lain, beban perempuan tidak berhenti di tempat kerja. Sepulang dari pabrik, mereka masih harus menjalankan peran domestik: mengurus anak, suami, dan rumah tangga. Perempuan, menurutnya, menjadi subjek penderitaan dalam sistem kerja yang tidak memberi ruang tawar. “Mereka tidak punya pilihan untuk menuntut upah layak, jam kerja manusiawi, atau cuti hamil,” tegasnya.
Ia mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kondisi ini, apakah perusahaan, buruh itu sendiri, atau lembaga advokasi. Namun, ia menekankan bahwa akar persoalan terletak pada kebutuhan ekonomi yang mendesak. “Kalau terdesak, berapa pun upahnya akan diterima,” katanya.
Maria juga menyoroti ketimpangan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Ia mengaku kerap mendapat pertanyaan dari mahasiswanya mengenai rendahnya gaji buruh perempuan di pabrik pengalengan ikan, bahkan setelah bekerja selama enam hingga tujuh bulan. Hal ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi LBH Manado dalam menentukan langkah advokasi ke depan.
Ia berharap diskusi ini dapat menjadi titik awal perubahan, agar perempuan tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang terus-menerus menderita. “Ada perempuan yang bekerja membersihkan ikan hingga tertusuk, dibayar sangat kecil, bahkan ada yang mengalami keguguran karena kondisi kerja. Ke depan, harus ada model kepedulian bersama untuk mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain perwakilan SP3SU, pekerja perikanan perempuan, penyintas Untari, aktivis perempuan Nurhasanah, akademisi Maria Heny Pratiknjo, serta perwakilan LBH Manado, Pascal Toloh. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post