Bitung, Barta1.com — Kepolisian Resor Bitung berhasil mengamankan para pelaku aksi tawuran anak-anak muda yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), yang terjadi pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, tepatnya di pertigaan Sari Kelapa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K, M.H melalui Konferensi Pers bersama awak media, yang bergulir di Polsek Maesa Kota Bitung.
Menurut Kapolres, Berdasarkan Video yang sempat viral di Medsos tersebut, Polres Bitung menindaklanjuti dengan melakukan upaya-upaya penangkapan dan penindakan kepada para pelaku yang melakukan aksi tawuran.
“Tadi subuh kami berhasil mengamankan kurang lebih 17 orang, yang terdiri dari 2 kelompok yaitu kelompok anak-anak Sari Kelapa 7 orang dan anak-anak dari Empang berjumlah 10 orang,” ucap Kapolres. Senin, (9/3/2026).
Lanjut Kapolres, para pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut didominasi oleh anak-anak di bawah umur. Menurutnya, usia para pelaku berkisar 14-15 tahun, namun ada juga yang berusia 23 tahun.
Kapolres mengatakan, dari aksi tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa Seng, kain sarung yang digulung, ketapel dan juga panah wayer.
Sebagai upaya pencegahan, Kapolres berencana mendirikan pos penjagaan di titik kumpul yang dianggap rawan, sehingga bisa menjadi solusi dalam mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan serta penindakan.
Kapolres Albert Zai juga mengajak seluruh stakeholder seperti Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda untuk duduk bersama, sehingga bagaimana anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi tawuran ini bisa memahami bahwa tindakan mereka bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Albert Zai juga menegaskan bahwa Polres Bitung akan mengarahkan seluruh kekuatan yang ada untuk menjamin keamanan serta akan totalitas dalam menjaga keamanan Kota Bitung. (Chris)


Discussion about this post