Manado, Barta1. com – Setelah penolakan hadirnya Perda RTRW Provinsi Sulut yang dibenturkan dengan masyarakat penambang, menuai sorotan dari Refli Sanggel, selaku Dewan Daerah WALHI Sulut, Rabu (25/02/2026).
“Aksi kami menolak pengesahan RTRW yang tidak partisipatif, persoalan subtansi pun kami tidak tahu, mengingat draf yang sering kali kami mintakan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut tak kunjung diberikan hingga hari ini, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik,” ungkap Refli.
Persoalan penolakan yang dibenturkan dengan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), bagi pihaknya, bahwa narasi ini digiring seperti subjektif dan provokatif.
“Jika motif kami anti WPR, itu jelas propaganda yang dimainkan, agar gesekan horizontal masyarakat dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, desakan utama mereka adalah “kesetaraan ruang”. Cabut izin tambang perusahaan besar di Sulut, baru tata dengan kesetaraan ruang tambang tradisional atau WPR.
” Harapan kami jelas aksi ini dilakukan untuk kesetaraan ruang bagi petani, nelayan, urban dan penambang rakyat (tradisional), mengingat juga banyak sudara – sudara bergantung hidup dengan perkembangan tradisional ini,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post