• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Perubahan Wilayah/Daerah Pulau Kecil Pada RT/RW Sulut, MOAT Bukan Milik Boltim

by Meikel Eki Pontolondo
24 Februari 2026
in Politik
0
Perubahan Wilayah/Daerah Pulau Kecil Pada RT/RW Sulut, MOAT Bukan Milik Boltim
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Sejumlah pasal yang mengalami perubahan dalam draf Ranperda RT/RW pasca-linsek diminta untuk dibacakan secara terperinci oleh anggota Pansus, Royke Roring. Permintaan tersebut disampaikan kepada pihak pengusul, Kepala Dinas PUPR Deicy Paat, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (23/02/2026).

Menanggapi hal itu, Deicy Paat menjelaskan bahwa perubahan pasal dilakukan dengan mengacu pada angka 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 dan seterusnya), serta angka 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Ia memaparkan, pada Pasal 3 angka 1 disebutkan bahwa wilayah RT/RW meliputi seluruh wilayah daerah, termasuk ruang udara, laut, serta wilayah dalam bumi, dengan luas kurang lebih 6.496.547 hektare. Cakupan tersebut terdiri atas wilayah darat termasuk pulau-pulau kecil seluas kurang lebih 1.450.602 hektare.

Sementara itu, untuk wilayah laut sebelumnya tercatat seluas kurang lebih 5.045.945 hektare. Namun, berdasarkan hasil penyesuaian, luas wilayah RT/RW berubah menjadi kurang lebih 6.496.548 hektare, dengan rincian wilayah darat termasuk pulau kecil seluas 1.449.517 hektare, serta wilayah laut kurang lebih 5.047.031 hektare.

“Perubahan ini terjadi karena adanya perbedaan penggunaan garis pantai,” jelas Deicy.

Royke Roring menegaskan agar penjelasan teknis mengenai perubahan garis pantai tersebut dapat dipaparkan secara rinci, termasuk titik nol yang digunakan. Hal ini penting agar regulasi dapat segera dijalankan tanpa perlu pembahasan berulang.

Senada dengan itu, Ketua Pansus RT/RW, Henry Walukow, meminta agar penjelasan teknis diperinci sehingga seluruh anggota pansus dapat memahami perubahan yang terjadi.

Deicy kemudian menerangkan bahwa perbedaan tersebut dipengaruhi oleh penggunaan skala peta. Sebelumnya digunakan skala 1:250.000, sementara data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang diserahkan pada 5 Juli menggunakan skala 1:5.000.

Menanggapi penjelasan tersebut, Royke Roring menyimpulkan bahwa penggunaan skala 1:250.000 kurang teliti dibandingkan skala 1:5.000. “Dengan skala yang lebih detail, perubahan luas wilayah menjadi wajar dan dapat dipahami bersama,” ujarnya.

Selain itu, Deicy juga menjelaskan perubahan pada angka 3 ayat 2 huruf a mengenai jumlah pulau. Dalam draf sebelumnya tercatat 382 pulau, termasuk 13 pulau di Kabupaten Boltim. Namun, berdasarkan hasil linsek ATR/BPN, jumlah tersebut tetap 382 pulau, dengan rincian satu pulau menjadi kewenangan provinsi dan Kabupaten Boltim menjadi 11 pulau.

Perubahan ini merujuk pada usulan dalam rapat pra-linsek 12 Agustus 2025, terkait status Pulau Moat yang ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut.

“Pulau Moat tidak lagi masuk dalam wilayah Kabupaten Boltim, tetapi menjadi bagian dari Provinsi Sulut,” singkatnya.

Selanjutnya, pada angka 5 dalam pembahasan Pansus RT/RW DPRD Provinsi Sulut ditegaskan bahwa peta wilayah dan daftar nama pulau sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 4 tercantum dalam Lampiran I dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah tersebut.

Dengan penyesuaian pasca-linsek ATR/BPN, ketentuan tersebut dipertegas kembali bahwa peta wilayah daerah, nama-nama pulau, serta peta pulau kecil tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian integral dari peraturan ini. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: DPRD Provinsi SulutPulau MOATRT/RW Provinsi SulutWilayah /Daerah Pulau - Pulau Kecil
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Hengky Honandar: Jadikan Kota Bitung sebagai Barometer Integritas di Sulawesi Utara

Hengky Honandar: Jadikan Kota Bitung sebagai Barometer Integritas di Sulawesi Utara

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kunjungan Edukatif SMK Negeri 1 Ratahan ke Jurusan Akuntansi Polimdo Disambut Hangat 17 Maret 2026
  • Tangkap Pencatut Nama Kejaksaan 16 Maret 2026
  • Internet di Sangihe Akan Terputus Lima Hari pada April, Ini Penyebabnya 16 Maret 2026
  • Sejarah Pulau Kawaluso, Sangihe: Ruang Tradisi Senyap Namun Berdenyut 16 Maret 2026
  • Ramlan Mangkialo : Buka Puasa Bersama Wujud Kepedulian dan Tanggung Jawab 16 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In