manado, Barta1.com – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, mendampingi Gubernur Julius Selvanus bertemu dengan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan menerima Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) dari Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. Dengan diterimanya Persub, Ranperda RTRW tinggal selangkah lagi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai jadwal, DPRD Sulut akan menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda pada Selasa (24/2/2026).
Usai menerima Persub, Fransiskus Andi Silangen menyampaikan kepada awak media bahwa persetujuan substansi tersebut merupakan syarat mutlak sebelum Ranperda RTRW disahkan.
“RTRW telah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN RI dan arahnya selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukouw, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, serta Sekretaris Dewan Niklas Silangen.
Kritik WALHI: Minim Partisipasi Publik
Di sisi lain, kritik datang dari Dewan Daerah WALHI Sulut. Refli Sanggel. Ia mengungkapkan bahwa sejak aksi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Sulut di Gedung DPRD Provinsi Sulut pada 4 September 2025, pihaknya telah meminta draf Ranperda RTRW kepada pimpinan DPRD yang menerima massa aksi saat itu, yakni Wakil Ketua Royke Anter, Amir Liputo, Royke Roring, Jeane Laluyan, Louis Carl Schramm, dan Hillary Julia Tuwo.
Namun hingga menjelang pengesahan, draf tersebut belum pernah diperoleh. Refli menilai proses pembahasan RT/RW berlangsung tertutup dan tanpa pelibatan publik secara bermakna.
“Berkaitan dengan informasi publik soal Perda RTRW, yang terlihat hanya dibahas secara internal,” ujarnya.
Menurut Refli, keterlibatan publik menjadi hal mendasar karena RT/RW berdampak langsung pada masyarakat kecil, terutama menyangkut hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak sosial-ekonomi, serta hak-hak masyarakat adat. Tanpa sosialisasi terbuka dan partisipasi masyarakat, ia menilai berpotensi terjadi pelanggaran hak konstitusional.
WALHI juga mengkhawatirkan proses penyusunan RTRW yang dinilai tertutup akan lebih mengakomodasi kepentingan korporasi, khususnya sektor industri ekstraktif, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis di Sulut.
Direktur Eksekutif WALHI Sulut, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa pemerintah dan DPRD dinilai terlalu berorientasi pada investasi dari luar daerah. Akibatnya, tata ruang tidak dipandang sebagai instrumen pemerataan ekonomi lokal, sementara kajian maupun draf RTRW sulit diakses publik.
Ia menegaskan, penyusunan Perda RT/RW tanpa konsultasi publik yang terbuka, akses terhadap draf ranperda, maupun forum dengar pendapat yang layak, berpotensi cacat secara prosedural. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan pengesahan yang semakin dekat, polemik antara percepatan regulasi dan tuntutan transparansi publik pun kian mengemuka. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post