• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

RTRW Sulut Segera Disahkan, Minim Partisipasi Publik, WALHI : Risiko Bencana Ekologis

by Meikel Eki Pontolondo
19 Februari 2026
in Politik
0
RTRW Sulut Segera Disahkan, Minim Partisipasi Publik, WALHI : Risiko Bencana Ekologis
0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

manado, Barta1.com – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, mendampingi Gubernur Julius Selvanus bertemu dengan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan menerima Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) dari Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. Dengan diterimanya Persub, Ranperda RTRW tinggal selangkah lagi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sesuai jadwal, DPRD Sulut akan menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda pada Selasa (24/2/2026).

Usai menerima Persub, Fransiskus Andi Silangen menyampaikan kepada awak media bahwa persetujuan substansi tersebut merupakan syarat mutlak sebelum Ranperda RTRW disahkan.

“RTRW telah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN RI dan arahnya selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukouw, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, serta Sekretaris Dewan Niklas Silangen.

Kritik WALHI: Minim Partisipasi Publik

Di sisi lain, kritik datang dari Dewan Daerah WALHI Sulut. Refli Sanggel. Ia mengungkapkan bahwa sejak aksi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Sulut di Gedung DPRD Provinsi Sulut pada 4 September 2025, pihaknya telah meminta draf Ranperda RTRW kepada pimpinan DPRD yang menerima massa aksi saat itu, yakni Wakil Ketua Royke Anter, Amir Liputo, Royke Roring, Jeane Laluyan, Louis Carl Schramm, dan Hillary Julia Tuwo.

Namun hingga menjelang pengesahan, draf tersebut belum pernah diperoleh. Refli menilai proses pembahasan RT/RW berlangsung tertutup dan tanpa pelibatan publik secara bermakna.

“Berkaitan dengan informasi publik soal Perda RTRW, yang terlihat hanya dibahas secara internal,” ujarnya.

Menurut Refli, keterlibatan publik menjadi hal mendasar karena RT/RW berdampak langsung pada masyarakat kecil, terutama menyangkut hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak sosial-ekonomi, serta hak-hak masyarakat adat. Tanpa sosialisasi terbuka dan partisipasi masyarakat, ia menilai berpotensi terjadi pelanggaran hak konstitusional.

WALHI juga mengkhawatirkan proses penyusunan RTRW yang dinilai tertutup akan lebih mengakomodasi kepentingan korporasi, khususnya sektor industri ekstraktif, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis di Sulut.

Direktur Eksekutif WALHI Sulut, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa pemerintah dan DPRD dinilai terlalu berorientasi pada investasi dari luar daerah. Akibatnya, tata ruang tidak dipandang sebagai instrumen pemerataan ekonomi lokal, sementara kajian maupun draf RTRW sulit diakses publik.

Ia menegaskan, penyusunan Perda RT/RW tanpa konsultasi publik yang terbuka, akses terhadap draf ranperda, maupun forum dengar pendapat yang layak, berpotensi cacat secara prosedural. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan pengesahan yang semakin dekat, polemik antara percepatan regulasi dan tuntutan transparansi publik pun kian mengemuka. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: fransiskus andi silangenRanperda RT/RWRefli SenggelRiedel Pitoywalhi sulut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Cegah Ilegal Fishing, PAAP Mandolokang Bersama APH Awasi Laut di Tagulandang

Cegah Ilegal Fishing, PAAP Mandolokang Bersama APH Awasi Laut di Tagulandang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Merawat Simbol Kampus: Unsrat dan Nama Sinyo Sarundajang 15 Maret 2026
  • PLN Beri Sambungan Listrik Gratis bagi Warga Prasejahtera di Boltim Lewat Program Light Up The Dream 15 Maret 2026
  • Sudah 10 Bulan Magang di Jepang, Mahasiswi Pariwisata Polimdo Petik Banyak Pelajaran 15 Maret 2026
  • PLN UP3 Manado Salurkan Listrik Gratis bagi 31 Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan 15 Maret 2026
  • PLN UP3 Tahuna Salurkan Santunan ke Panti Sitti Maryam, Pastikan Listrik Perbatasan Terjaga Selama Ramadan 15 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In