Manado, Barta1.com – Keterwakilan Diler HINO, Andrin Katang, mengungkapkan bahwa pada Desember 2025 pihaknya telah menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Otomotif Sulut bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Sulut, yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (3/2/2026).
“Setelah bertemu dengan Bapenda, dalam rapat tersebut belum ada kepastian terkait kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2026. Padahal, kami sudah berembuk dan berupaya karena terdapat dua agenda besar yang ingin kami lakukan, yakni bertemu dengan Bapak Gubernur serta bertemu dengan Bapak dan Ibu anggota DPRD Provinsi,” ungkap Andrin.
Namun demikian, hingga saat ini, lanjutnya, masyarakat justru lebih cepat bertemu dengan wakilnya (DPRD) dibandingkan bertemu dengan Gubernur. “Mungkin Bapak Gubernur masih masih sibuk,” ujarnya.
Andrin juga menjelaskan bahwa kondisi pasar otomotif sejak tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan tren penurunan. Bahkan, berbagai media memprediksi kondisi tersebut akan terus menurun pada tahun 2026. Oleh karena itu, pihaknya merasa terbebani dengan adanya penambahan pajak yang dinilai kurang sebanding, terutama jika dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan di daerah lain.
“Pada tahun 2026, kebijakan ini akan semakin membebani industri otomotif di Sulut. Kami berharap melalui rapat ini, aspirasi kami dapat didengar oleh Pemerintah. Bukan hanya soal pemberian diskon, tetapi juga kiranya dilakukan kajian ulang terhadap penerapan tarif pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, tarif BBN-KB dan PKB di Sulut termasuk yang tertinggi. “Kami berterima kasih kepada Bapak Kaban yang telah memberikan solusi berupa realisasi diskon sebesar 25 persen. Meski nilainya masih lebih rendah dibandingkan keuntungan di Gorontalo, setidaknya tidak lebih rendah dari provinsi lain di Sulawesi. Harapan kami, suara ini dapat didengar karena sangat berdampak pada penjualan,” tambahnya.
Aspirasi tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggrid Sondakh. “Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Untuk menanggapi hal tersebut, kami persilakan Bapak Kaban untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, terlebih dahulu menjelaskan terkait belum terlaksananya pertemuan dengan Gubernur. “Terkait teman-teman dari HINO, Bapak Gubernur sebenarnya ingin bertemu. Namun karena kesibukan beliau yang sangat padat, saat ini beliau masih berada di Jakarta untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional,” jelas June.
Ia menambahkan, Gubernur masih berada di Jakarta bersama seluruh unsur Forkopimda dan kemungkinan masih memiliki agenda lanjutan pada hari Rabu. “Jadi sebenarnya pertemuan sudah diagendakan, hanya menunggu waktu yang tepat. Ini untuk meluruskan apa yang disampaikan, bahwa dengan DPRD bisa bertemu lebih dulu,” ungkapnya.
June juga menegaskan bahwa Gubernur memiliki sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk pada hari Senin.
Selanjutnya, ia menjelaskan terkait PKB agar tidak terjadi perdebatan. “Dengan teknologi seperti ChatGPT yang mampu mengumpulkan data tarif PKB dan BBNKB seluruh Indonesia, silakan dicek kembali apakah hanya Sulut yang menaikkan tarif hingga 12 persen dengan PKB 1,2. Kenaikan tersebut merupakan dampak dari pokok pajak maupun BBNKB yang masuk dalam OPSEN,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sulut telah menurunkan OPSEN hingga 7 persen sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan skema bagi hasil yang sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1, yakni 70 persen. “Dengan OPSEN 66 persen, tetap terjadi kenaikan sebesar 16 persen. Jadi bukan berarti tidak naik, tetapi tetap mengalami kenaikan. Ini merupakan amanat Undang-Undang,” tegasnya.
Bahkan, lanjut June, Bapenda se-Indonesia mengusulkan agar pengaturan OPSEN tidak dikunci pada angka 66 persen. “Artinya, seharusnya menggunakan batas maksimal 66 persen. Namun ketika sudah dikunci pada angka tersebut, maka tidak bisa lagi dikoreksi karena diatur langsung dalam Undang-Undang,” pungkasnya. (*)
Peliput: Mekel Pontolondo


Discussion about this post