Manado, Barta1.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan di Kota Manado, dengan terduga pelaku seorang staf khusus Gubernur yang baru-baru ini telah dipecat, menuai sorotan dari pemerhati perempuan dan anak, Nurhasanah.
Nurhasanah mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual kerap terjadi di ruang publik, terutama di tempat-tempat yang ramai aktivitas masyarakat.
“Banyak pelecehan terjadi di tempat umum, apalagi di lokasi yang sangat ramai seperti transportasi umum, pusat perbelanjaan, termasuk kafe yang sedang ramai,” ujar Nurhasanah kepada Barta1.com, Rabu (4/02/202).
Menurut anggota Swara Parangpuan ini, korban sering kali tidak berani bersuara atau melawan. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rasa malu, ketakutan, menyalahkan diri sendiri, lingkungan yang memilih diam, hingga anggapan tidak adanya bukti sehingga korban dianggap hanya mencari perhatian.
“Sering kali korban justru disalahkan, baik karena pakaian maupun gestur tubuhnya. Namun dalam kasus kali ini, peristiwa terjadi secara terbuka, korban berani melawan, lingkungan sekitar mendukung, serta adanya bukti CCTV. Ini sangat penting sebagai edukasi bagi masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual dan pemahaman bahwa yang salah adalah pelaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan edukasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik menyalahkan korban ketika mereka berani bersuara.
Lebih lanjut, Nurhasanah menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di Sulut. Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama terkait penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dinilainya belum sepenuhnya menjadi acuan aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus.
“Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja. Justru ketika pelakunya adalah pejabat, hukumannya harus diperberat. Bisa jadi ini bukan kali pertama, namun sebelumnya korban merasa takut bersuara karena mengenal siapa pelakunya,” katanya.
Nurhasanah menambahkan bahwa dengan adanya UU TPKS, pasal-pasal terkait pelecehan seksual sudah sangat jelas, termasuk pemberatan hukuman berdasarkan kedudukan pelaku.
“Tidak ada alasan untuk tidak memproses kasus ini secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan dukungan kepada korban yang berani melawan pelaku.
“Secara pribadi saya mendukung perlawanan yang dilakukan korban dan berterima kasih karena telah menjadi contoh, khususnya bagi perempuan, untuk berani bertindak. Jika membutuhkan pendampingan, korban dapat melapor ke lembaga pelayanan, baik berbasis pemerintah seperti UPTD PPA maupun lembaga berbasis masyarakat seperti Swara Parangpuan atau LBH,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post