• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Pemerhati Perempuan Sulut: Pelaku Pelecehan adalah Pejabat, Hukumnya Harus Diperberat

by Meikel Eki Pontolondo
4 Februari 2026
in Edukasi
0
Pemerhati Perempuan Sulut:  Pelaku Pelecehan adalah Pejabat, Hukumnya Harus Diperberat
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan di Kota Manado, dengan terduga pelaku seorang staf khusus Gubernur yang baru-baru ini telah dipecat, menuai sorotan dari pemerhati perempuan dan anak, Nurhasanah.

Nurhasanah mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual kerap terjadi di ruang publik, terutama di tempat-tempat yang ramai aktivitas masyarakat.

“Banyak pelecehan terjadi di tempat umum, apalagi di lokasi yang sangat ramai seperti transportasi umum, pusat perbelanjaan, termasuk kafe yang sedang ramai,” ujar Nurhasanah kepada Barta1.com, Rabu (4/02/202).

Menurut anggota Swara Parangpuan ini, korban sering kali tidak berani bersuara atau melawan. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rasa malu, ketakutan, menyalahkan diri sendiri, lingkungan yang memilih diam, hingga anggapan tidak adanya bukti sehingga korban dianggap hanya mencari perhatian.

“Sering kali korban justru disalahkan, baik karena pakaian maupun gestur tubuhnya. Namun dalam kasus kali ini, peristiwa terjadi secara terbuka, korban berani melawan, lingkungan sekitar mendukung, serta adanya bukti CCTV. Ini sangat penting sebagai edukasi bagi masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual dan pemahaman bahwa yang salah adalah pelaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan edukasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi praktik menyalahkan korban ketika mereka berani bersuara.

Lebih lanjut, Nurhasanah menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di Sulut. Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama terkait penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dinilainya belum sepenuhnya menjadi acuan aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus.

“Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja. Justru ketika pelakunya adalah pejabat, hukumannya harus diperberat. Bisa jadi ini bukan kali pertama, namun sebelumnya korban merasa takut bersuara karena mengenal siapa pelakunya,” katanya.

Nurhasanah menambahkan bahwa dengan adanya UU TPKS, pasal-pasal terkait pelecehan seksual sudah sangat jelas, termasuk pemberatan hukuman berdasarkan kedudukan pelaku.

“Tidak ada alasan untuk tidak memproses kasus ini secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan kepada korban yang berani melawan pelaku.

“Secara pribadi saya mendukung perlawanan yang dilakukan korban dan berterima kasih karena telah menjadi contoh, khususnya bagi perempuan, untuk berani bertindak. Jika membutuhkan pendampingan, korban dapat melapor ke lembaga pelayanan, baik berbasis pemerintah seperti UPTD PPA maupun lembaga berbasis masyarakat seperti Swara Parangpuan atau LBH,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Kasus Pelecehan Seksual di SulutMelibatkan Stafsus GubernurnurhasanahPemerhati Perempuan dan Anak
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Foto: Kapitalaung Kampung Beha, Tabukan Utara saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Dok. Istimewa)

Kejari Sangihe Tahan Kapitalaung Beha, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Tegakkan Aturan! KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali 5 Maret 2026
  • Empat Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Pengrusakan Hutan di Manado 5 Maret 2026
  • Aksi Kejati Sulut Gebrak 5 Toko Mas–Merujuk Pada Siapa Aktor Intelektual di Balik Perdagangan Emas Ilegal…? 5 Maret 2026
  • Nihil Kecelakaan Kerja, PLN UP3 Kotamobagu Raih Penghargaan Zero Accident dari Pemprov Sulut 5 Maret 2026
  • Teken MoA, PLN UP3 Palu Jadikan Teknik Untad ‘Laboratorium Hidup’ Inovasi Listrik 5 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In