Manado, Barta1.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama warga Pulisan–Kinunang, PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, digelar pada Senin (2/2/2026).
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Feramita T. Mokodompit, menyampaikan usulan agar DPRD bersama BPN turun langsung ke lokasi PT MPRD.
“Saya ingin menambahkan usulan ketua, jika diizinkan, bersama-sama dengan BPN juga harus turun langsung ke PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD),” ungkap Feramita.
Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan sudah beberapa kali diundang untuk berkomunikasi dan dipanggil menghadiri RDP, namun tidak pernah hadir.
“Sangat disayangkan hari ini pihak perusahaan kembali tidak hadir, sehingga tidak bisa memberikan pernyataan kepada masyarakat maupun kepada BPN,” ujarnya.
Feramita juga meminta BPN agar segera mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti bukti-bukti kepemilikan lahan, guna mencegah terulangnya konflik seperti dua tahun lalu.
“Kasihan masyarakat yang terus menunggu dalam ketidakpastian. Berdasarkan RDP hari ini, kami mendengar dan melihat bahwa BPN menyebut sertifikat fisik yang diperlihatkan masyarakat adalah asli. Artinya, masyarakat memiliki bukti yang kuat. Tinggal bagaimana bukti tersebut diverifikasi secara resmi di BPN, misalnya surat hak milik,” jelasnya.
Menurutnya, jika bukti kepemilikan masyarakat dinyatakan sah, maka pihak aliansi juga perlu menyerahkan bukti kepemilikan mereka agar tidak terjadi tumpang tindih data di BPN.
Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui pimpinan DPRD, termasuk penentuan tenggat waktu serta rencana turun langsung ke lapangan untuk mengawal persoalan tersebut secara bersama-sama.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, kembali menyoroti ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP.
Di tengah rapat, pihak perusahaan akhirnya memberikan respons. Pengacara PT MPRD, Geri Tamawiwi, menyatakan kehadirannya.
“Ada, Pak,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Braien dengan nada tegas.
“Terima kasih sudah datang terlambat,” katanya.
Braien menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga terhormat dan bukan tempat menunggu perusahaan.
“DPRD ini dewan yang terhormat, bukan dewan tunggu-tunggu perusahaan. Rapat mulai jam satu siang, datangnya jam segini,” tegasnya.
Pihak perusahaan kemudian beralasan bahwa mereka sempat hadir sejak awal, namun keluar menuju kantin. Pernyataan itu kembali mendapat respons keras dari Braien.
“Oh, ke kantin dulu? Keluar dari sini sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD dan peserta rapat lainnya telah menunggu sejak lama.
“Kami ini menghormati Bapak. Teman-teman sudah menunggu dari tadi, tapi Bapak ke kantin. Kami sampai sekarang belum makan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post