Sitaro, Barta1.com – Aliansi Tagulandang Bergerak (ATB) kembali melaksanakan Kegiatan Peduli Lingkungan lewat aksi bersih-bersih pantai sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga alam dan melestarikan keberlanjutan lingkungan yang baik dan sehat, tepatnya di Pantai Toka, Desa Minanga, Pulau Tagulandang, Kab. Kepl. Sitaro, Jumat (23/01/2026).

Puluhan pemuda dan masyarakat Tagulandang yang tergabung di dalam Aliansi Tagulandang Bergerak dengan semangat gotong royong melakukan aksi angkat sampah plastik yang berserakan di sepanjang pesisir Pantai Toka, adapun aksi bersih-bersih dilaksanakan kurang lebih 1 jam dan telah terkumpul puluhan botol-botol plastik bekas.
Putri Dure, selaku Ketua Tim Aliansi Tagulandang Bergerak, menjelaskan bahwa dalam aksi peduli lingkungan kali ini yang dilakukan adalah mengangkat dan mengumpulkan sampah plastik yang dibuang sembarangan oleh oknum-oknum yang kurang peduli terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, menurutnya dengan membuang sampah sembarangan akan berdampak negatif bagi banyak pihak.
Selain itu, Putri juga menyampaikan, dalam aksi peduli lingkungan tidak lupa pula untuk melakukan pendokumentasian agar masyarakat, khususnya Pemerintah dapat memberikan edukasi kepada Publik untuk menjaga dan peduli terhadap lingkungan hidup dengan membuang sampah pada tempatnya, selengkapnya publik dapat mengunjungi platform media sosial Aliansi Tagulandang Bergerak di Facebook dan Instagram.
Sebagai penutup, Putri mengucapkan terima kasih kepada pemuda dan masyarakat yang sudah bergabung bersama melakukan aksi-aksi yang memiliki keberpihakan terhadap lingkungan hidup dan kemanusiaan, kedepan Putri berharap lebih banyak lagi yang ikut dan terlibat, untuk menjaga dan merawat terus gerakan solidaritas.
Disisi lain menurut, Henly Rahman salah satu peserta aksi yang tergabung di Aliansi Tagulandang Bergerak, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi sebagaimana juga telah dijamin oleh Konstitusi dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam melaksanakan perlindungan lingkungan hidup seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara yakni Pemerintahan saat ini, bahkan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup telah diatur dengan jelas tugas dan wewenang Pemerintah baik dari tingkat nasional sampai di tingkat daerah, kabupaten/kota,” ungkap dia.
Lebih lanjut, menurut Henly penting kepada semua pihak untuk terus bersuara tentang perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk keberlanjutan ekosistem. Jangan takut atau minder untuk mengkritik sebab itu juga merupakan bagian dari kewajiban warga negara yang baik. (*)
Editor : Meikel Pontolondo


Discussion about this post