Manado, Barta1.com – Pimpinan Universitas Negeri Manado (UNIMA) dalam beberapa hari terakhir menyampaikan pernyataan terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) terhadap almarhumah E, serta peristiwa kematian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kota Tomohon. Pernyataan tersebut menuai kritik dari pengamat politik dan pemerhati daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Taufik Tumbelaka, Kamis (1/12/2025).
“Pimpinan UNIMA harus mampu memilah dua peristiwa yang berbeda. Pertama, laporan dugaan pelecehan seksual, dan kedua, peristiwa kematian. Terkait laporan almarhumah, aspek SOP harus dibicarakan secara serius. Saya menyayangkan ketika ada mahasiswa yang berani melapor, tetapi penanganannya justru terlalu birokrasi,” tegas Taufik.
Menurutnya, pihak kampus, baik dosen maupun pimpinan seharusnya menindaklanjuti laporan seperti ini pada hari yang sama. “Ini bukan persoalan kehilangan handphone atau sepatu. Ini laporan yang sangat sensitif dan menyangkut keselamatan serta martabat seseorang,” ujarnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras untuk memperbaiki SOP penanganan laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus, tidak hanya di UNIMA tetapi juga di seluruh Indonesia. “Analoginya seperti di rumah sakit. Ketika seseorang mengeluh sakit kepala, ia langsung diarahkan ke IGD dan diperiksa, tanpa ditanya uangmu berapa banyak dan sebagainya. Yang diutamakan adalah keselamatan,” jelasnya.
Taufik juga menyoroti sikap sejumlah dosen yang telah mengetahui adanya laporan, namun seolah-olah tidak tahu. Ia menegaskan, Rektor UNIMA harus memberikan sanksi tegas. “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mencerminkan ketidakpekaan dan minimnya empati,” katanya.
“Kematian adalah satu peristiwa, sementara laporan dugaan kekerasan seksual adalah peristiwa lain, yang sejak awal seharusnya didahulukan penanganannya. Laporan seperti ini harus ditangani secara cepat. Ketika mahasiswa melapor, hari itu juga harus diberikan penanganan, disediakan ruang khusus, bahkan rumah aman bila diperlukan. Itulah seharusnya SOP,” imbuhnya.
Terkait pernyataan Dekan FIPP yang menyebut laporan hanya disampaikan secara lisan dan surat pernyataan tertulis tidak sampai, Taufik menilai hal tersebut bukan inti persoalan. “Ini bukan soal menulis atau tidak menulis. Tidak semua orang berani menuangkan pengalamannya secara tertulis karena takut stigma negatif,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan standar penanganan laporan di lingkungan kampus, khususnya UNIMA. “Laporan seperti apa yang bisa langsung ditangani dengan cepat? Apakah harus anak rektor atau dosen dulu, baru mendapat pelayanan serius?” tanyanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sejak hari pertama mahasiswa melapor, seharusnya dilakukan pendampingan berkelanjutan. “Difasilitasi, ditempatkan di ruang yang aman dan nyaman untuk dirinya bisa berbicara. Persoalan utamanya ada pada penanganan, dan ini yang harus dibenahi melalui SOP yang jelas,” tegasnya.
“Almarhumah telah berani melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya. Keberanian itu seharusnya dijadikan simbol, bahwa ia berdiri melawan sesuatu yang tidak baik,” lanjut Taufik.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa UNIMA, bahkan Pemerintah Provinsi Sulut, seharusnya memberikan penghargaan kepada almarhumah atas keberaniannya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post