Manado, Barta1.com – Belum lama ini, sebuah video beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis, Rabu (31/12/2025).
Video tersebut menampilkan pernyataan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., yang disampaikan melalui Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP, dalam sebuah agenda Jumpa Pers.
Pernyataan itu dalam konteks penanganan kasus yang menimpa almarhumah E, seorang mahasiswi tingkat akhir Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Namun, alih-alih hanya menyampaikan klarifikasi atau informasi resmi terkait kasus tersebut, pernyataan Kepala Humas UNIMA justru menuai sorotan karena dinilai tidak selayaknya disampaikan kepada insan pers.
Dalam video yang beredar, Drs. Titof Tulaka terdengar meminta para jurnalis yang hadir dan meliput Jumpa Pers tersebut untuk tidak mengubah judul berita yang telah disiapkan oleh pihak UNIMA, khususnya oleh Humas UNIMA. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada para jurnalis yang diundang dalam kegiatan tersebut.
“Kami bersepakat untuk membuat judul, jadi jangan buat judul lagi. Minta maaf, jangan buat judul lagi. Judul bisa sama. Tidak apa-apa diberitakan sama, yang penting jangan rubah judul,” ujar Drs. Titof dalam video tersebut.
Lebih lanjut, ia bahkan menyebutkan judul yang dimaksud secara eksplisit.
“Rilis, UNIMA buka suara soal meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph P. Kambey menindak tegas Pelecehan di kampus. Itu judulnya eeh,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari kalangan jurnalis. Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiskus Talokon, turut angkat suara dan menyampaikan keprihatinannya.
Menurut Fransiskus, apa yang disampaikan oleh Kepala Humas UNIMA dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan adanya dugaan intimidasi terhadap kerja – kerja jurnalistik, seperti mengatur.
Ia menegaskan bahwa tugas Humas seharusnya sebatas memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi, bukan mengatur atau membatasi ruang redaksi dalam menentukan judul berita.
“Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, dalam agenda Jumpa Pers tersebut mencerminkan dugaan intimidasi terhadap tugas pers. Seharusnya cukup memberikan pernyataan, bukan malah mengatur soal judul,” ungkap Fransiskus Talokon, yang akrab disapa Frans oleh rekan-rekan jurnalis.
Menurut Frans, justru dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, ada kesan jika UNIMA memang sengaja mencoba mengaburkan fakta terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Frans menyebut jika upaya untuk mendikte isi berita maupun judul berita seperti yang coba dilakukan oleh UNIMA tersebut, secara tidak langsung mengiyakan praktik relasi kuasa antara dosen maupun mahasiswa, yang tergambar seperti pada kasus dugaan pelecehan yang dialami korban E.
“Ini jadi perseden buruk untuk lembaga pendidikan. Seharusnya lembaga pendidikan itu membersihkan hal yang kotor dengan pemikiran pemikiran yang baik, tapi justru memperlihatkan relasi kuasa yang seharusnya tidak boleh terjadi di sebuah lembaga pendidikan,” ujar Frans.
Frans kemudian mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan. Menurut Frans, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang, sehingga selama itu masih berdasarkan fakta yang ada, maka jurnalis bisa memberitakan hal itu. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post