• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi
Kekerasan Seksual  Disetiap  Kampus di Sulut Tak Diproses Hukum, Satgas Disorot

Kekerasan Seksual Disetiap Kampus di Sulut Tak Diproses Hukum, Satgas Disorot

by Meikel Eki Pontolondo
31 Desember 2025
in Edukasi
0
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pemerhati perempuan dan anak, Nurhasanah, membeberkan sejumlah kekurangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurut Nurhasanah, upaya membongkar praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi telah ia lakukan melalui berbagai peran, mulai dari penguji eksternal Satuan Tugas (Satgas), fasilitator penguatan Satgas di kampus swasta, hingga menawarkan diri memberikan penguatan kepada Satgas PPKS tanpa imbalan.

“Namun dari pengalaman tersebut, saya menemukan masih ada Satgas yang memiliki perspektif menyalahkan korban, misalnya dari cara berpakaian dan alasan lainnya. Cara pandang seperti ini justru bisa memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Nurhasanah kepada Barta1.com, Rabu (31/12/2025).

Ia menilai, hingga saat ini kampus seperti Universitas Negeri Manado (Unima) dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) belum banyak tersentuh oleh lembaga layanan berbasis masyarakat, mungkin lebih banyak berelasi dengan lembaga pemerintah.

“Baru-baru ini mungkin Swara Parampuang sudah mulai masuk, misalnya dalam penguatan Satgas. Namun secara intens kampus belum terlihat  mencari solusi atas setiap kekerasan seksual yang terjadi. Kasus kekerasan seksual di Unima sempat mencuat karena dilaporkan hingga ke pihak kepolisian, begitu juga dengan Unsrat,” jelasnya.

Namun demikian, ia menyayangkan respons internal kampus yang kerap memandang kekerasan seksual sebagai persoalan sepele dan sering kali diselesaikan melalui jalur damai.

“Dalam penguatan Satgas, kami menemukan anggotanya terdiri dari profesor, tenaga pendidik, hingga mahasiswa. Kami tidak mengklaim paling benar, tetapi berbagi pengalaman penanganan di lapangan. Prinsip yang selalu saya pegang, di mana pun, korban tetaplah korban, baik di dalam maupun di luar kampus,” tegasnya.

Ia melanjutkan, korban kekerasan seksual di lingkungan kampus justru berada dalam kondisi yang lebih memprihatinkan karena minimnya akses informasi terkait hak-hak mereka, terutama hak atas keadilan. Kampus, kata dia, sering kali berupaya agar kasus tidak berlanjut ke proses hukum.

“Secara formal mereka tidak melarang korban melapor ke pihak berwajib, tetapi dalam hal pendampingan terlihat sangat kurang. Selain itu, kampus juga tidak menjamin situasi tetap kondusif bagi korban ketika melanjutkan aktivitas kesehariannya di lingkungan kampus. Akibatnya muncul pengucilan dan intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Nurhasanah menambahkan, hingga saat ini banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak diproses secara hukum. Menurutnya, kampus kerap berpatokan pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada kampus untuk menjatuhkan sanksi secara administratif.

“Masalahnya, Satgas kampus seolah-olah memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Dengan dalih Undang-Undang Kepegawaian, mereka memisahkan Permendikbud dari Undang-Undang TPKS. Seakan-akan kampus memiliki dunianya sendiri untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Padahal dalam Undang-Undang TPKS jelas bahwa kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar proses hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak perlu diperdebatkan melalui mediasi semata. Lembaga layanan masyarakat, kata dia, justru siap masuk ke kampus untuk mendampingi korban secara serius.

“Mendampingi korban bukan berarti diam-diam berdamai, tetapi diam-diam memprosesnya secara hukum. Kami memahami Satgas PPKS yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memiliki kesibukan tinggi. Namun mereka bisa bekerja sama dengan lembaga layanan berbasis masyarakat maupun pemerintah seperti UPTD. Yang terpenting adalah pemenuhan hak korban, yakni hak pemulihan, ketidakberulangan, keadilan, dan kebenaran,” jelasnya.

Terkait hak kebenaran, Nurhasanah menyebut masih banyak Satgas atau pihak kampus yang meragukan laporan korban sebelum adanya pembuktian. Menurutnya, sikap ini telah melanggar hak kebenaran korban.

“Ketika seseorang melapor, kita seharusnya sudah mengakui bahwa dia adalah korban. Soal pembuktian itu proses berikutnya. Keberanian korban untuk bersuara adalah perjuangan besar, apalagi di tengah budaya yang sering menyalahkan perempuan dengan alasan pakaian atau perilaku. Hak kebenaran itu sangat penting,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan Satgas ketika kampus menyatakan kasus sudah diproses. Menurutnya, hal tersebut harus diiringi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan kontekstual.

“SOP itu harus menyesuaikan kondisi korban. Jika korban berada dalam tekanan fisik dan psikologis, maka intervensinya harus cepat dan tepat. Jangan-jangan SOP-nya yang keliru. Kampus perlu menyadari bahwa trauma akibat kekerasan seksual itu nyata dan tidak bisa dianggap sepele. Kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Nurhasanah menyoroti pencabutan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang digantikan dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024, yang menurutnya merupakan kemunduran dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Awalnya sudah ada aturan khusus kekerasan seksual dan diperkuat dengan Undang-Undang TPKS. Namun kini ditarik kembali menjadi kekerasan secara umum. Satgas PPKS berubah menjadi Satgas Kekerasan Umum yang menangani bullying, intoleransi, dan lainnya. Akibatnya isu kekerasan seksual menjadi tidak prioritas. Perubahan ini perlu disikapi secara serius,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: kasus kekerasan seksualnurhasanahPemerintah Perempuan dan anakSatgas
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Nurhasanah Sebut Almarhumah Berani Speak Up, Tapi  Orang – Orang Tidak Peka

Nurhasanah Sebut Almarhumah Berani Speak Up, Tapi Orang - Orang Tidak Peka

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Jaga Kebugaran dan Perkuat Kebersamaan, Kejari Talaud Jalan Sehat Bersama 23 Januari 2026
  • Kejari Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Kampung Beha sebagai Tersangka Baru Kasus Dana Desa 23 Januari 2026
  • Program PTSL 2026 di Sangihe Dimulai, Pemerintah Jamin Bebas Pungli 22 Januari 2026
  • Penyair Sri Rahmillah Ukoli dan Tiga Puisinya 22 Januari 2026
  • PURI TUA KELUARGA MARISKA, Naskah Drama Genre Horor Karya Iverdixon Tinungki 22 Januari 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In