Tomohon, Barta1.com – Tagar #JusticeForEvi, ramai disebarluaskan oleh mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Manado (UNIMA) Sulawesi Utara, melalui berbagai platform media sosial, termasuk WhatsApp, pada Selasa (30/12/2025).
Tagar tersebut menjadi bentuk seruan keadilan atas peristiwa yang menimpa E (21), seorang mahasiswi UNIMA Fakultas Ilmu Pendidikan, yang baru-baru ini ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos Kaaten di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon.
Melansir media Beritasatucyber.co.id, Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, saat diwawancarai membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban telah dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon untuk dilakukan otopsi serta penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum kejadian tersebut, E diketahui sempat menuliskan surat pernyataan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd. Surat itu diawali dengan identitas dirinya, kemudian memuat laporan dugaan pelecehan yang dialaminya, dengan terduga pelaku berinisial DM, yang disebut sebagai salah satu dosen di fakultas tersebut.
Dalam surat tersebut, E juga menguraikan kronologis kejadian yang diduga dilakukan oleh DM. Pada bagian akhir surat, E menegaskan tujuan pengaduannya kepada pimpinan fakultas. “Saya memohon agar pihak pimpinan dapat menangani masalah ini. Kalau bisa, berikan sanksi kepada DM. Jangan biarkan orang seperti itu,” tulisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut masih berada dalam lingkup kampus Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP). Ia mengungkapkan dampak psikologis yang dialaminya.
“Kejadian tersebut masih dalam lingkup kampus FIPP. Dampak yang saya rasakan adalah trauma dan ketakutan. Setiap bertemu DM, saya merasa malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya karena bisa menjadi bahan pembicaraan. Saya merasa tertekan dengan masalah ini,” demikian kutipan pernyataannya.
Sejumlah mahasiswa Psikologi UNIMA turut menyampaikan kritik dan keprihatinan dengan kejadian yang terjadi. Satu mahasiswi yang tak ingin disebutkan namanya, menegaskan bahwa dosen seharusnya mendidik, bukan melakukan tindakan yang mencederai martabat mahasiswa. Mereka juga mempertanyakan kelayakan terduga pelaku yang hingga kini masih bebas tanpa proses hukum yang jelas.
“Dasar birahi, korban diduga dilecehkan, memiliki trauma, menanggung malu dan mencari keadilan tetapi tidak digubris juga oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing mahasiswa,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UNIMA, khususnya pimpinan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi UNIMA, belum memberikan tanggapan resmi. Dr. Aldjon Dapa, selaku dekan fakultas, saat dikonfirmasi oleh Barta1.com, belum memberikan pernyataan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post