Siau, Barta1.com – Kabar gembira buat ASN dan PPPK di lingkup Pemkab Sitaro. Pasalnya, proses pencairan anggaran, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), mulai dicairkan. Itu dilakukan secara maraton sejak Jumat, 19 Desember 2025, oleh seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD).
OPD yang telah menyelesaikan penyesuaian Anggaran Kas kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melalui SIPD dengan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
Dengan terbitnya SPD, SKPD sudah dapat melakukan proses pencairan dana. Sejak hari ini, Bendahara Umum Daerah (BUD) telah mulai melayani pencairan bagi OPD yang SPD-nya sudah diterbitkan, termasuk untuk pembayaran gaji ASN dan TPP.
Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit mengatakan pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan hak-hak aparatur sipil negara tetap terpenuhi, terlebih menjelang Hari Raya Natal. “Kami memahami bahwa sebagian besar ASN kita adalah umat Kristiani yang sedang mempersiapkan diri menyambut Natal. Karena itu, pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar proses pencairan gaji dan TPP dapat segera terealisasi,” ujar Bupati Chyntia Kalangit.
Menurutnya, kehadiran negara melalui pemerintah daerah harus dapat dirasakan langsung oleh ASN, tidak hanya dalam aspek tugas dan tanggung jawab, tetapi juga dalam pemenuhan hak, khususnya pada momen-momen penting keagamaan.
“Natal adalah momen sukacita, kebersamaan, dan penguatan iman. Kami berharap pencairan ini dapat membantu ASN dan keluarga menyambut Natal dengan penuh damai dan rasa syukur,” tambahnya.
Bupati Chyntia juga mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi yang solid antara BPKPD dan seluruh OPD yang telah bekerja ekstra menuntaskan penyesuaian administrasi keuangan dalam waktu singkat.
“SKPD yang belum menyelesaikan penyesuaian Anggaran Kas agar segera menuntaskan proses tersebut, sehingga pencairan dana dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post