Manado, Barta1.com – Jelang sehari perayaan Natal 25 Desember, Kantor Pertanahan Kota Manado mengundang warga pemilik tanah di lokasi pembangunan ruas jalan Manado Outer Ring Road III (Malalayang) Manado untuk memberian ganti rugi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., MM membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan ruas jalan Manado Outer Ring Road III di Kota Manado yang berlokasi di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang dilaksanakan hari ini Rabu, 24 Desember 2025 pukul 10.00 WITA yang berlokasi di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Manado.
Nah, yang menerima dana ganti rugi wajib melengkapi berbagai dokumen. “Yakni sertipikat asli, fotocopy kartu keluarga, Kemudian fotocopy SPPT PBB, Surat pernyataan penguasaan fisik, belum dialihkan, tidak sengketa dan tidak dijadikan jaminan utang sebagaimana Permen ATR/BPN Nomor 19/2021, hlm. 192). Dan terakhir surat pernyataan penguasaan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah (Permen ATR/BPN Nomor 19/2021, hlm. 131),” katanya.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, diharapkan warga yang hadir tepat waktu dan tidak diwakilkan serta memperhatikan berkas yang harus dilengkapi. “Tolong datang tepat waktu dan tidak boleh diwakilkan,” pungkas Jumalianto.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post