Manado, Barta1.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Kalangit mendukung kinerja hukum di Indonesia yang dibuktikan dengan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU bersama Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut, Rabu (10/12/2025) di Wisma Negera Bumi Beringin Manado.
Kegiatan ini sangat penting dalam upaya memperkuat komitmen mendukung reformasi sistem pemidanaan nasional sehingga kehadiran Bupati Chyntia Kalangit dan bupati/walikota se-Sulut juga saling mengkuatkan dengan pemprov dan kejati terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Bupati Chyntia menyampaikan kesiapan Sitaro untuk ikut mengimplementasikan model pemidanaan alternatif yang kini menjadi bagian dari amanat KUHP baru. “Saya menyampaikan bahwa saya siap mendukung kinerja hukum untuk pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” ujarnya.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta disaksikan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo.
Momentum ini menghadirkan kolaborasi besar antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Korps Adhyaksa dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis. Selain kepala daerah, Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam pembentukan sinergi lintas sektor tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan. “Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” ujar gubernur.
Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama seluruh Kejari se-Sulut turut menandatangani kesepakatan ini sebagai bentuk sinergi bersama pemerintah daerah. Penandatanganan itu juga diperkuat dengan kehadiran Dr. Hari Wibowo yang memberikan dukungan langsung terhadap implementasi kebijakan pemidanaan berbasis restorative justice. “Model pemidanaan ini tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, tetapi pada pemulihan sosial, pemberdayaan, dan pembinaan,” ungkapnya.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post