• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tegas Tertibkan Ruko Daerah, Eksekusi Putusan Ruko E-6 Dikawal Satpol PP

by Redaksi Barta1
4 Desember 2025
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Tegas Tertibkan Ruko Daerah, Eksekusi Putusan Ruko E-6 Dikawal Satpol PP

Satpol PP Kotamobagu mengawal pelaksanaan eksekusi putusan

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan mengawal langsung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).

Pengawalan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6, atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam jangka waktu dua bulan. Apabila tidak dipenuhi, akan dikenakan pidana kurungan selama 20 hari. Batas waktu pembayaran telah berakhir sehingga proses hukum memasuki tahap eksekusi.

Satpol PP diturunkan sebagai unsur resmi Pemerintah Kota untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Di lokasi, Jaksa Eksekutor menyampaikan langsung isi putusan serta kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan situasi di lapangan, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari pelaksanaan, namun menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan hingga seluruh kewajiban hukum dipenuhi.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan perda tanpa pandang bulu, khususnya terkait kewajiban retribusi aset daerah. “Kami hadir untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses berlangsung aman dan terdakwa telah menerima penjelasan lengkap dari jaksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran retribusi ruko terbukti berdampak positif terhadap kedisiplinan penyewa. “Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, tingkat kepatuhan penyewa meningkat. Ini terlihat jelas dari naiknya pembayaran retribusi,” ujarnya.

Data resmi Dinas Perdagangan mencatat, penerimaan retribusi ruko mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai penegakan perda secara tegas dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga ketertiban pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh penyewa ruko menjalankan kewajibannya secara adil dan tanpa pengecualian.***

Barta1.Com
Tags: Pemkot KotamobaguSahaya MokogintaSatpol PP Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Tim Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Sambangi Kantor Pertanahan Manado

Tim Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Sambangi Kantor Pertanahan Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gubernur Yulius Selvanus Syukuri WTP Ke-12, Sebut Tata Kelola Keuangan Sulut Semakin Baik 8 Juni 2026
  • Akhirnya Peringatan Tsunami Dicabut, Plt Bupati Sitaro: Kabar Ini Menenangkan Warga 8 Juni 2026
  • Gempa M 7,7 di Sangihe, Pemkab Siapkan Status Tanggap Darurat 8 Juni 2026
  • Heronimus Makainas Serahkan Bantuan bagi Ahli Waris Korban Bencana Alam Siau dari Kemensos 8 Juni 2026
  • Rundown Peserta Dinilai Sarat Rekayasa, Baca Mazmur Seri B Menuju Proses Hukum? 8 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In