• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tegas Tertibkan Ruko Daerah, Eksekusi Putusan Ruko E-6 Dikawal Satpol PP

by Redaksi Barta1
4 Desember 2025
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Tegas Tertibkan Ruko Daerah, Eksekusi Putusan Ruko E-6 Dikawal Satpol PP

Satpol PP Kotamobagu mengawal pelaksanaan eksekusi putusan

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan mengawal langsung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).

Pengawalan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6, atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam jangka waktu dua bulan. Apabila tidak dipenuhi, akan dikenakan pidana kurungan selama 20 hari. Batas waktu pembayaran telah berakhir sehingga proses hukum memasuki tahap eksekusi.

Satpol PP diturunkan sebagai unsur resmi Pemerintah Kota untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Di lokasi, Jaksa Eksekutor menyampaikan langsung isi putusan serta kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan situasi di lapangan, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari pelaksanaan, namun menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan hingga seluruh kewajiban hukum dipenuhi.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan perda tanpa pandang bulu, khususnya terkait kewajiban retribusi aset daerah. “Kami hadir untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses berlangsung aman dan terdakwa telah menerima penjelasan lengkap dari jaksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran retribusi ruko terbukti berdampak positif terhadap kedisiplinan penyewa. “Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, tingkat kepatuhan penyewa meningkat. Ini terlihat jelas dari naiknya pembayaran retribusi,” ujarnya.

Data resmi Dinas Perdagangan mencatat, penerimaan retribusi ruko mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai penegakan perda secara tegas dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga ketertiban pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh penyewa ruko menjalankan kewajibannya secara adil dan tanpa pengecualian.***

Barta1.Com
Tags: Pemkot KotamobaguSahaya MokogintaSatpol PP Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Tim Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Sambangi Kantor Pertanahan Manado

Tim Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Sambangi Kantor Pertanahan Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gelapkan Uang Perusahan Ratusan Juta, Dua Karyawan Diamankan Polda Sulut 25 Juli 2026
  • Bupati Sangihe Pastikan Penanganan Korban Banjir, Air Bersih Jadi Prioritas Utama 25 Juli 2026
  • Edukasi Remaja Kinilow 1, Komitmen Nyata Mahasiswa UNSRIT Tomohon 25 Juli 2026
  • Resmi Lantik Pengurus Pilar Harmonis Nusantara, Yulianti Saridin: Momentum Perkuat Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara 24 Juli 2026
  • Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon 24 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In