• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Sangihe

Polres Sangihe Gagalkan Peredaran 690 Butir Hexymer di Pelabuhan Nusantara Tahuna

by Redaksi Barta1
2 Desember 2025
in Sangihe
0
Foto: Petugas satresnarkoba saat menemukan barang bukti di kapal transportasi Manado-Tahuna. (Dok. Istimewa)

Foto: Petugas satresnarkoba saat menemukan barang bukti di kapal transportasi Manado-Tahuna. (Dok. Istimewa)

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGIHE, BARTA1. COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali menggagalkan upaya peredaran obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Senin, (1/12/2025), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim menggunakan kapal KM Barcelona III A dari Pelabuhan Manado dan ditujukan ke wilayah Tahuna Beach. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada Senin pagi, sekitar pukul 05.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari Bripka Wandi Sakamole, Brigadir Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor Sprin/515/XII/HUK.6.6/2025.

Melalui koordinasi dengan Mualim I KM Barcelona III A, petugas memeriksa paket berisi beberapa bungkus rokok Dunhill dan satu kotak yang terlakban rapat. Dari dalam kotak itu, polisi menemukan obat keras Hexymer (pil kuning) yang dikemas dalam plastik bening. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk penghitungan.

Dari pemeriksaan, polisi mengamankan “690 butir Hexymer”. Di Manado, obat ini dijual sekitar Rp25 ribu per butir, atau setara Rp17,25 juta untuk keseluruhan barang bukti. Mengacu pada pola peredaran di Tahuna—seperti pada kasus tersangka APM yang sedang disidangkan—harga jual dapat mencapai Rp20 ribu per butir, dengan estimasi nilai Rp13,8 juta.

Petugas juga menemukan bungkus rokok Dunhill yang diduga disiapkan sebagai wadah penyamaran. Polisi menilai jalur laut kini dipilih jaringan pengedar di Manado karena dianggap lebih aman dibanding layanan COD yang lebih mudah terdeteksi.

 

“Para pelaku memanfaatkan jalur laut untuk mengirimkan obat keras dan narkotika karena dinilai lebih aman,” ujar IPTU Hevry Samson.

Barang bukti yang diamankan:

  • 690 butir obat keras Hexymer mengandung Trihexyphenidyl
  • Beberapa bungkus rokok Dunhill

Satresnarkoba berencana meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Nusantara Tahuna, termasuk penyelidikan terhadap narkotika, psikotropika, obat keras, dan minuman keras ilegal. Polisi juga akan mengembangkan informasi terkait jaringan pengiriman obat melalui jalur laut, termasuk menggali keterangan dari terdakwa AEP yang saat ini berada di Lapas Tahuna.

Penyidik memastikan perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan sesuai hasil penyelidikan lanjutan.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Obat KerasPolres Sangihesatreskoba
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto dalam pidatonya menyampaikan bahwa Indonesia akan membangun PLTSa mulai 2026. (foto: Humas PLN)

PLN Siap Jadi Offtaker Utama, Integrasikan 33 PLTSa ke Jaringan Nasional Hingga 2029

Discussion about this post

Berita Terkini

  • DPRD Sulut Bahas Dua Ranperda Strategis, Gubernur Yulius Tekankan Akuntabilitas APBD dan Kemudahan Investasi 26 Juni 2026
  • Welfrits Jacobus: Soliditas dan Integritas Kunci Organisasi Profesional 26 Juni 2026
  • AMDATARA Resmi Hadir di Sulut, Berikut Susunan Pengurusnya 25 Juni 2026
  • Plt Bupati dan Ketua TP-PKK Membaur di HUT ke-168 GMIST Imanuel Kelling Balehumara 25 Juni 2026
  • Bupati Michael Thungari Promosikan Potensi Sangihe di Penutupan PENAS XVII 25 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In