Jakarta, Barta1.com — Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menangkap dua aktivis asal Jawa Tengah, Adetya Pramandira, staf WALHI Jawa Tengah, dan Fathul Munif, aktivis Aksi Kamisan Semarang, pada 27 November 2025, tindakan yang dikecam oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil nasional dan regional.
Kelompok-kelompok yang menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk penangkapan itu antara lain International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), KONTRAS, Kalyanamitra, PBHI, Yayasan Suara Nurani Minaesa, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK), Institut KAPAL Perempuan, ELSAM, dan IKOHI.
Penangkapan kedua aktivis tersebut dikaitkan oleh aparat dengan peristiwa unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus dan awal September 2025, namun masyarakat sipil menilai tindakan itu sebagai contoh nyata kemunduran perlindungan hak asasi manusia dan ancaman terhadap ruang sipil di Indonesia.
Lewat rilisnya ke redaksi Barta1 Jumat (28/11/2025), kelompok-kelompok sipil menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pola represi yang lebih luas terhadap pembela HAM dan aktivis lingkungan.
Dalam pernyataannya, para organisasi mengaitkan penangkapan Adetya dan Fathul dengan temuan Country Focus Report Indonesia 2025 yang disusun INFID, yang mendokumentasikan pola penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, kekerasan fisik dan digital, serta impunitas bagi pelaku.
Menurut pernyataan bersama, pengalaman yang dialami kedua aktivis mencerminkan pola yang sama seperti yang tercatat dalam laporan tersebut.
Meskipun konstitusi dan undang-undang formal menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi, pernyataan masyarakat sipil menyoroti bahwa implementasinya kerap represif dan tidak konsisten, sehingga menciptakan iklim ketakutan yang membungkam suara kritis.
Organisasi-organisasi menilai kondisi ini mengikis jaminan hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan berkumpul secara damai.
Tim Hukum Suara Aksi, yang mendampingi kasus ini, menyatakan penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa pemanggilan terlebih dahulu sebagai saksi, sehingga dinilai melanggar prinsip due process of law.
Pernyataan bersama menegaskan bahwa penangkapan di luar operasi tangkap tangan tanpa surat perintah yang sah merupakan penyalahgunaan wewenang.
Para penandatangan menyusun dua poin utama pelanggaran: pertama, pelanggaran asas legalitas dan proses yang adil; kedua, kriminalisasi yang menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik.
Mereka menekankan bahwa pemidanaan yang dipaksakan merusak fondasi negara hukum dan menimbulkan efek gentar bagi aktivis dan masyarakat luas.
Kriminalisasi terhadap aktivis pro-lingkungan dan pembela HAM dinilai bukan sekadar tindakan terhadap individu, melainkan serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
Pernyataan bersama menyoroti penggunaan pasal-pasal pidana untuk menuduh penghasutan dalam konteks demonstrasi sebagai taktik klasik untuk membungkam kritik publik.
Organisasi-organisasi masyarakat sipil menyerukan solidaritas nasional dari seluruh elemen pro-demokrasi, akademisi, jurnalis, dan publik untuk bersatu melawan praktik kriminalisasi yang berulang.
Mereka menilai peristiwa di Semarang hanyalah puncak gunung es dari puluhan kasus serupa yang muncul pasca-demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September 2025.
Dalam arahan aksi, masyarakat sipil meminta sesama anggota dan jaringan untuk segera mengaktifkan mekanisme pembelaan dan solidaritas di tingkat lokal dan nasional.
Langkah yang diusulkan meliputi peningkatan advokasi hukum dan publik secara terkoordinasi untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi Adetya dan Fathul.
Selain itu, organisasi-organisasi menyerukan penguatan narasi perlawanan melalui pemanfaatan semua platform media, daring dan luring, untuk menyuarakan fakta dan melawan narasi kriminalisasi yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum.
Mereka menekankan pentingnya dokumentasi, publikasi, dan kampanye informasi untuk melindungi hak-hak pembela HAM dan aktivis lingkungan.
Pernyataan bersama juga memuat tuntutan langsung kepada pejabat negara dan aparat penegak hukum: meminta Presiden untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap kedua aktivis serta tahanan politik lain yang dikriminalisasi.
Di tingkat kepolisian, mereka menuntut Kapolri memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan kedua aktivis tanpa syarat dan menghentikan proses hukum yang dianggap bermasalah.
Organisasi-organisasi juga meminta lembaga-lembaga nasional HAM dan pengawas administrasi publik, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam proses penangkapan ini.
Mereka menuntut rekomendasi tegas yang mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya dan Fathul.
Pernyataan penutup menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM dan aktivis lingkungan merupakan barometer kematangan demokrasi sebuah bangsa.
Masyarakat sipil mengingatkan bahwa kriminalisasi yang dipaksakan tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengancam masa depan demokrasi dan agenda lingkungan hidup di Indonesia. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post