Manado, Barta1.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta pandangan fraksi digelar pada Senin (24/11/2025), menuai perhatian khusus akibat absennya sejumlah lembaga vertikal.

Dalam ruang Paripurna, hanya pimpinan Bank SulutGo (BSG) yang tampak hadir di antara j kursi yang disediakan untuk lembaga vertikal. Sementara itu, kursi-kursi yang biasanya ditempati pimpinan dan perwakilan lembaga vertikal lainnya terlihat kosong. Pemandangan tersebut langsung mendapat sorotan dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, saat membuka sambutannya.

“Pimpinan dan lembaga vertikal yang saya hormati, maupun yang mewakili. Sekarang lembaga vertikal makin berkurang yang hadir,” ujar Yulius di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut serta unsur Forkopimda yang hadir.

Gubernur kemudian menambahkan arahan singkat, “Buat Bapak Setwan, nanti mereka diundang lagi.”

Mendengar hal itu, Sekretaris Dewan, Niklas Silangen, yang duduk di sisi kanan ruangan, terlihat menganggukkan kepala sebagai tanda menyetujui instruksi tersebut.

Dalam kesempatan itu, juga Gubernur memaparkan prinsip-prinsip utama penyusunan anggaran.
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya.

Beliau menjelaskan bahwa Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan sejumlah prinsip. Pertama, anggaran harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kapasitas pendapatan daerah.

“Kedua, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ketiga, penyusunan APBD wajib berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. Keempat, penyusunan dilakukan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam regulasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa prinsip kelima adalah memastikan seluruh proses dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Keenam, pengeluaran daerah yang dianggarkan harus disusun berdasarkan kapasitas ketersediaan dana, serta penerimaan daerah yang cukup,” jelasnya.
Gubernur menambahkan bahwa prinsip ketujuh adalah memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah dan mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat Sulut di berbagai sektor.
“Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang mengusung tema penguatan sumber daya manusia, agribisnis, dan pariwisata yang didukung regulasi serta inovasi,” tambahnya.
Tahun tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi pembangunan daerah, sebagai langkah strategis menuju terwujudnya Sulut yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Pada rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, direspon baik oleh kelima Fraksi yang ada di DPRD Sulut, seperti Fraksi PDI Perjuangkan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra Sulut. (*)
Advetorial.


Discussion about this post