Oleh: Grace Joice S.N. Rumimper,SH.,MH.,MM.,CLA
Dosen Politeknik Negeri Manado
Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp 171 triliun pada 2025 bukan sekadar perkara logistik perut. Di balik target pemenuhan gizi untuk 82,9 juta anak bangsa, terdapat dimensi yuridis yang krusial: bagaimana posisi hukum siswa sebagai konsumen dalam sebuah layanan yang bersifat cuma-cuma?
Sering kali muncul anggapan keliru bahwa karena makanan ini diberikan gratis, maka asas-asas perlindungan konsumen tidak berlaku. Secara doktrinal, pandangan ini menyesatkan. Dalam kacamata UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), status “konsumen” melekat pada setiap pemakai barang atau jasa, terlepas dari siapa yang membayar. Siswa adalah konsumen akhir yang hak atas keamanan dan keselamatannya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Anatomi Risiko dan Konsumen Rentan
Anak sekolah adalah prototipe dari vulnerable consumers (konsumen rentan). Mereka tidak memiliki kapasitas untuk memverifikasi apakah nasi kotak yang mereka santap bebas dari kontaminasi bakteri atau bahan berbahaya. Data BPOM tahun 2023 mengingatkan kita bahwa klaster sekolah secara konsisten menjadi lokasi tertinggi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Fakta menunjukkan hingga akhir Oktober 2025 menurut data JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) keracunan MBG mencapai lebih dari 16.000 korban sementara Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 4.711 korban dalam 45 kasus hingga pertengahan Oktober 2025.
Dengan keterlibatan ribuan vendor UMKM dalam ekosistem MBG, tantangan hukum bisnis yang muncul adalah standardisasi. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan sanitasi dan keamanan pangan bersifat absolut. Di sinilah peran pengawasan hukum menjadi “penjaga gawang” agar niat mulia negara tidak berubah menjadi liabilitas kesehatan publik.
Membedah Strict Liability dalam MBG
Penyedia jasa boga dalam program MBG adalah “pelaku usaha” yang memikul beban tanggung jawab mutlak (strict liability). Berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan.
Artinya, secara hukum bisnis, jika terjadi insiden kesehatan, penyedia tidak bisa sekadar berdalih “tidak sengaja”. Risiko tersebut melekat pada operasional bisnis mereka. Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (Perpres No. 83 Tahun 2024), harus memastikan kontrak pengadaan menyertakan klausul perlindungan konsumen yang rigid, termasuk jaminan mutu yang terukur.
Mitigasi: Dari Sertifikasi hingga Pemulihan Hak
Untuk memanusiakan siswa sebagai subjek hukum, tiga langkah mitigasi bersifat imperatif:
1. Sertifikasi Tanpa Toleransi: Kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai PP No. 86 Tahun 2019 bagi semua dapur produksi.
2. Transparansi Informasi: Hak orang tua siswa untuk mengetahui asal-usul bahan baku (traceability) sebagai bentuk kepatuhan pada Pasal 7 UUPK.
3. Mekanisme Aduan yang Responsif: Penyediaan kanal redress mechanism (pemulihan hak) yang mudah diakses jika ditemukan ketidaksesuaian kualitas pangan di lapangan.
Penutup
Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian bagi integritas hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Kita mendukung penuh upaya peningkatan gizi nasional, namun jangan sampai kita menukar keselamatan anak bangsa dengan efisiensi anggaran. Melindungi mereka di meja makan sekolah hari ini adalah investasi kita terhadap tegaknya kedaulatan hukum di masa depan.
Referensi peraturan utama, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
* Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
* UUD 1945, Pasal 28H Ayat (1) tentang Hak atas Pelayanan Kesehatan.


Discussion about this post