• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Supriyadi Pangellu: Pak Gubernur, Evaluasi Dulu Kinerja Calon Sekprov!

Dugaan Maladministrasi APBD Kotamobagu 2026 Seret Tahlis Galang dan OPD

by Ady Putong
2 Mei 2026
in Daerah, News
0
Supriyadi Pangellu pelapor dugaan mal-administrasi APBD Kotamobagu 2026. (foto: dok pribadi)

Supriyadi Pangellu pelapor dugaan mal-administrasi APBD Kotamobagu 2026. (foto: dok pribadi)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Selaku pelapor dugaan maladministrasi APBD Kotamobagu 2026, Supriady Pangellu MH mengaku masih belum tenang bila tidak menyentuh seluruh aspek dan para-pihak yang bertanggung jawab pada persoalan tersebut.

Setelah menggaris-bawahi jajaran pejabat di Pemkot Kotamobagu, Pangellu mengalihkan perhatiannya ke jajaran Pemprov Sulut. Untuk itu sang pelapor secara tegas meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus segera mengevaluasi kinerja calon Sekretaris Provinsi (Sekprov), yaitu Tahlis Galang. Diketahui, nama Tahlis telah beredar menjadi Sekprov Sulut definitif dan akan dilantik dalam waktu dekat.

Lantas apa kaitan Tahlis Galang, seorang birokrat sarat pengalaman, dengan persoalan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2026? Pangellu mengingatkan, saat proses penyusunan dan penetapan APBD bergulir 2025, Tahlis ketika itu menjabat sebagai Plh Sekprov Sulut yang ditunjuk Gubernur sejak April setahun silam.

“Artinya Tahlis Galang otomatis menjadi Ketua Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, sebuah tim berisi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang didelegasikan untuk mengevaluasi seluruh dokumen Ranperda APBD dari Kabupaten/Kota yang dikonsultasikan ke gubernur,” jelas Pangellu pada Barta1, Jumat (01/05/2026)

Tahlis, lanjut Pangellu, diduga lalai menjadi filter manajerial dan sinkronisasi aturan. Karena seharusnya sebagai ketua tim, Tahlis perlu melakukan cross-check temuan lintas-OPD. Tapi kemudian dia dinilai gagal menyajikan draf hasil evaluasi yang berkualitas pada gubernur.

“Saya pertanyakan apakah tim evaluasi provinsi melakukan rapat pleno untuk memutuskan kesesuaian prosedur dalam Ranperda Kotamobagu 2026, atau apakah rapat pleno itu hanya formalitas belaka, atau bahkan apakah tim ini memang tidak melakukan pleno sama sekali sehingga rancangan aturan ini bisa lolos? Ini harus diperjelas dulu,” kata lelaki berlatar konsultan hukum ini.

Padahal dalam mengorkestrasi tim evaluasi, peran Sekprov sangat krusial. Dia Menjadi penanggung jawab teknis dan koordinator seluruh proses evaluasi dan memimpin beberapa OPD seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat dan Bapenda.

Kemudian memastikan hasil evaluasi dari berbagai instansi di bawahnya sudah komprehensif dan sinkron sebelum draf final Surat Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi ditandatangani oleh Gubernur.

Tetapi ketika APBD Kotamobagu disahkan menjadi Perda pada 31 Desember 2025, dugaan kesalahan fatal tim ini menjadi gamblang karena secara otomatis Gubernur telah mengeluarkan keputusan evaluasi yang menyetujui Ranperda tersebut.

“Saya khawatir untuk menyimpulkan bahwa berdasarkan draf yang diajukan tim evaluasi, Gubernur bisa melakukan kelalaian karena tidak menggunakan wewenangnya untuk menolak atau memerintahkan perubahan wujud regulasi dari Perda menjadi Perkada,” cetus Pengellu.

Dalam kacamata tata kelola pemerintahan, kasus APBD Kotamobagu 2026 ini mencerminkan kegagalan sistemik evaluasi di tingkat Provinsi. Sehingga, tutup Pangellu, Laporan ke Ombudsman RI ini sangat beralasan karena membuka rantai ketidakcakapan birokrasi, baik di tingkat pembuat kebijakan maupun pengawas kebijakan.

Tahlis Galang yang dimintai konfirmasi oleh Barta1 pada Sabtu (02/ 05/2026) tidak menjawab panggilan aplikasi. Juga sudah ditanyakan lewat pesan untuk menanggapi terkait kapasitasnya sebagai ketua tim evaluasi, sebagaimana maksud pelapor, pun belum menanggapi hingga berita ini diturunkan.

Tetapi terkait persoalan tersebut, Pemkot Kotamobagu lewat Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga telah memberi pernyataan. Pada Barta1 Rendra menyatakan proses administrasi dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan daerah APBD 2026 telah melewati prosedur di Pemprov Sulut.

“Jadi ada proses harmonisasi baik formil maupun materiil berjenjang sebelum menjadi Perda dan itu kami lakukan, termasuk evaluasi oleh Gubernur,” jelas Rendra.

Karena telah melewati evaluasi gubernur, maka Ranperda pun ditetapkan sebagai Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Kota Kotamobagu 2026.

“Ketika provinsi menyetujui dan kami tidak Perda-kan artinya ini bisa menimbulkan masalah untuk kepala daerah kami,” sebut dirinya. (**)

Editor: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: APBD Kotamobagu 2026Sekprov SulutSupriyadi PangelluTahlis Galang
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Supriyadi Pangellu: Pak Gubernur, Evaluasi Dulu Kinerja Calon Sekprov! 2 Mei 2026
  • Pemkot Kotamobagu Sebut Perda APBD 2026 Sudah Lolos Evaluasi Gubernur 2 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Gelar Layanan Terpadu di Pulau Kalama 2 Mei 2026
  • BNPB ke Bupati Sitaro: Jangan Intervensi Belanja Material! 2 Mei 2026
  • Polisi Fasilitasi Perdamaian Dua Kelompok Pemuda di Kota Bitung 1 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In