Manado, Barta1.com — Beberapa saat setelah proses penyaluran bantuan Dana Siap Pakai (DSP) kepada warga korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyurati Bupati Kepulauan Sitaro.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Surat BNPB sendiri bernomor B-197/BNPB/D-IV/PD.01.04/07/2025 menyorot proses tersebut. Bahkan dalam surat BNPB secara tegas meminta pemerintah daerah untuk tidak mengintervensi belanja material kepada masyarakat terdampak bencana.
“Ya kami sudah melihat surat itu, isinya ada 3 poin,” kata peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, pada Barta1 Jumat (01/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JPKP, proses penyaluran DSP dengan pola termin bertahap yang dilakukan Pemkab Kepulauan Sitaro via Bank Mandiri dilakukan pada 28 Juni-11 Juli 2025. Saat itu menurut dirinya, ada 702 keluarga penyintas erupsi Gunung Ruang Tagulandang menerima pendebetan dana stimulan dalam aplikasi Kopra Bank Mandiri. Berlanjut pada 14-16 Juli penyaluran dilakukan lagi untuk 673 penerima bantuan.
Surat BNPB itu menurut Hendra sudah beredar ke publik, bertanggal 29 Juli 2025 atau tak sampai 2 pekan setelah penyaluran tahap kedua. Surat tersebut dialamatkan kepada Bupati Sitaro, Chintya Inggrid Kalangit.
“Poin pertama, BNPB tidak memperkenankan pemerintah daerah mengorganisir pengadaan barang dan jasa, kemudian sangat jelas juga di poin ketiga pemerintah daerah agar tidak melakukan intervensi belanja material,” jelas dia.
Sedangkan point kedua yang cukup panjang, lanjut Hendra, menyebut Pemkab Sitaro hanya boleh menyarankan kualitas minimal material bangunan yang dibeli. Namun jika masyarakat ingin material yang lebih baik maka hal tersebut sangat diperkenankan.
Bagi JPKP, substansi surat itu adalah bentuk warning atau peringatan pada Pemkab Kepulauan Sitaro untuk menjaga prinsip kemandirian sehingga linear dengan amanat dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan BNPB.
Poinnya tertuang dalam Bab III Juklak tentang Perencanaan, disebutkan perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang boleh dilaksanakan secara swakelola/mandiri oleh pemilik. Terkait ini JPKP membandingkan dengan keberadaan Surat Rekomendasi Nomor 600 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Sitaro Charlton Bob Wuaten pada 7 Mei 2025.
“Surat itu sudah beredar ke publik, isinya memberi rekomendasi ke 6 toko yang dapat dijadikan rekanan dalam pengadaan barang berupa bahan bangunan untuk penanganan pasca-bencana,” kata Hendra.
Dalam amatan JPKP, surat rekomendasi Dinas PUPR Sitaro seperti ‘mengikat’ penerima dana siap pakai untuk membeli bahan bangunan rehabilitasi rumah ke toko-toko yang disebut dalam surat. Ini lanjut dia mengaburkan semangat kemandirian sesuai amanat Juklak.
“Bukan kebetulan, salah satu pemilik toko saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar dia.
Lantas apakah benar Pemkab Sitaro melakukan intervensi kepada penerima dana siap pakai? Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Sitaro, Glend Makanoneng, enggan berlebihan menyampaikan pendapatnya terkait itu. Glend beralasan, yang dikonfirmasikan Barta1 pada dirinya, Sabtu (02/05/2026) sudah masuk pada substansi perkara yang kini lagi ditangani pihak Kejati Sulut.
“Pemerintah saat ini lagi hadapi proses hukum dan kami menghormati itu, jadi saya tidak bisa menilai. Tugas kami memberikan edukasi ke masyarakat, jangan sampai mengganggu penyidikan yang terjadi saat ini,” kata Glend saat dihubungi.
Sebelumnya diketahui Kejati Sulut sudah menetapkan tersangka saat mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran DSP untuk korban erupsi Gunung Ruang Tagulandang. Tiga tersangka diketahui adalah birokrat dari lingkup Pemkab Sitaro, salah satunya mantan penjabat Bupati. Seorang tersangka lain merupakan pemilik usaha atau salah satu pemilik toko bahan bangunan yang masuk dalam surat rekomendasi Dinas PUPR.
Penyidik Kejaksaan juga sudah memeriksa sangat banyak saksi, sebagian besar warga penerima bantuan, pemerintah kampung, politisi. Bahkan penyidik memanggil Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, Wakil Bupati Heronimus Makainas dan suami Bupati Sitaro Reinol Tumbio untuk dimintai keterangan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Jaksa kemudian memberi pernyataan, kerugian negara yang terjadi dalam perkara tersebut mencapai Rp 22,7 miliar. (*)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post